Polresta Bandar Lampung Gelar Konferensi Pers, Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka
Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menetapkan H, suami dari korban berinisial N (29), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Kota Karang, Jalan Teluk Semangka, Teluk Betung Timur, pada Minggu (25/05/2025) dini hari.
Korban ditemukan tak bernyawa di atas sepeda motornya oleh warga sekitar pukul 03.55 WIB. Perempuan yang bekerja sebagai jasa antar-jemput karyawan ini awalnya dikira mengalami kecelakaan, namun hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay dalam konferensi pers didampingi oleh Kapolsek Teluk Betung Timur (TBT) AKP Toni Apriadi, pada Selasa 27 mei 2025 mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah pisah rumah selama tiga bulan karena masalah ekonomi dan seringnya pertengkaran.
Dilanjutkannya, Pada Sabtu 24 mei 2025 pelaku diketahui ingin berhubungan badan dengan korban, namun ditolak.
“Di hari kejadian, pelaku mematikan sepeda motor korban dan memancing pertengkaran. Korban mendorong pelaku, dan dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga terjatuh,” ungkap Alfret.
Korban sempat menunjukkan tanda-tanda perlawanan dengan mencakar tubuh pelaku. Saat jenazah dimandikan, ditemukan jaringan kulit ari di kuku korban. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya usai dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada, jelas Alfret.
Ironisnya, pelaku sempat berpura-pura berduka dengan ikut mengurus jenazah korban hingga ke pemakaman. Bahkan, ia awalnya memberikan keterangan palsu kepada penyidik dan pihak rumah sakit, tambahnya.
“Dia memanggil rekannya inisial R yang kini dalam pencarian, untuk membantu mengangkat tubuh korban ke atas motor dan meninggalkan jenazah di TKP. Setelah itu, pelaku mengikuti proses visum dan pemakaman seperti tak terjadi apa-apa,” jelas Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio), pakaian korban, satu unit HP Redmi C milik korban, dan satu HP pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana serta mengejar keberadaan R yang turut membantu pelaku, pungkasnya. (Neni)







