Bongkar Post, Pesisir Barat
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan hingga berujung kematian yang terjadi April lalu, di pinggir jalan raya Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa.
Korban adalah FA (16), warga Pekon Banjar Agung Kecamatan Way Krui. Ia dinyatakan meninggal setelah dianiaya oleh sekelompok remaja hingga mengalami luka-luka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat korban bersama temannya menonton pesta orgen tunggal di Pekon Kebuayan. Sekitar pukul 01.30 dinihari FA dan dua rekannya berencana berpindah lokasi untuk menonton hiburan serupa di Pekon Menyancang.
Namun ketika hendak mengambil sepeda motor di tempat parkir, terjadi kesalahpahaman antara korban dan salah satu pelaku, tanpa banyak bicara pelaku langsung memukul korban dua kali di bagian wajah yang kemudian diikuti oleh pelaku-pelaku lainnya hingga korban tersungkur dan mengalami luka di kepala serta wajah.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam pada kelopak mata kanan yang disebabkan benda tumpul, korban dibawa ke puskesmas karya penggawa, selanjutnya dirujuk ke RS Handayani Kota Bumi, hingga korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
Pada 1 Oktober 2025, tim berhasil melacak keberadaan empat pelaku di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, berangkat dan segera berkoordinasi dengan Polsek Cisoka serta perangkat RT/RW setempat.
Lalu tim berhasil mengamankan para pelaku yaitu: MD (25), DS (17), BWN (19) dan PP (18) di salah satu rumah kontrakan, tanpa ada perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polres Pesisir Barat.
Kemudian, 8 Oktober 2025, kembali diamankan tiga pelaku lainnya yaitu: PO (26), PS (16), dan TB (17) di Pekon Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras semua pihak dan tim TEKAB 308 Polres Pesisir Barat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Fabian, Minggu (12/10/2025).
Dengan tertangkapnya para pelaku, pihak kepolisian berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat dapat semakin sadar pentingnya menjaga keamanan serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Ant)