Polres Muara Enim Serahkan Kembali Dua Unit Mobil Avanza kepada Pemilik Usai Berhasil Diungkap
Bongkar Post, Muara Enim – Polres Muara Enim Polda Sumsel resmi mengembalikan dua unit mobil jenis Toyota Avanza yang sempat hilang akibat pencurian, kepada pemiliknya, Tri Gilang Ramadhan dan Ibu Tazarul Irawan setelah Konferensi Pers dilaksanakan. Dalam gelaran penyerahan barang bukti yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Muara Enim. Acara tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.TrK., S.I.K., Kasi Humas AKP RTM Situmorang, serta disaksikan para awak media. Kedua kendaraan, masing-masing Avanza warna hitam dan putih, berhasil ditemukan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan jaminan rasa aman terhadap kepemilikan kendaraan. “Dua unit kendaraan yang sempat dilaporkan hilang kini telah berhasil ditemukan dan hari ini secara resmi kami kembalikan kepada pemiliknya yang sah. Ini hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Muara Enim dalam mengungkap jaringan pencurian kendaraan lintas daerah,” ujarnya.
Tri Gilang Ramadhan salah satu pemilik mobil Avanza putih, tidak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Ia mengaku sempat pasrah karena mobil miliknya telah berpindah hingga ke luar pulau. “Saya benar-benar tidak menyangka mobil ini bisa kembali. Terima kasih kepada Polres Muara Enim, khususnya kepada Bapak Kapolres dan jajaran Sat Reskrim atas kerja kerasnya,” ucapnya penuh haru.
Hal senada disampaikan oleh Ibu Tazarul Irawan pemilik kendaraan Avanza warna hitam, Ia menyebut bahwa kembalinya mobil adalah rejeki besar yang tidak ternilai. “Syukur kepada Allah, mobil saya kembali lagi. Ini benar-benar rejeki. Semoga Polres Muara Enim di bawah kepemimpinan Pak Jhoni semakin sukses dan dicintai masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menambahkan kedua tersangka kini tengah menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat” tegasnya.
Kapolres Muara Enim mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta memperhatikan keamanan saat memarkirkan kendaraan. “Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan diparkir di tempat aman atau gunakan kunci ganda. Kerja sama masyarakat sangat penting guna mencegah kejahatan serupa,” tutupnya. (*)