Polres Muara Enim Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Narkoba di Gunung Raja, Amankan Barang Bukti Sabu
Bongkar Post, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mengukir prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Rabu (29/10/25) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun I Desa Gunung Raja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RP (24), warga Dusun I Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain dua paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram, satu bal plastik klip bening, satu kotak rokok Marlboro warna merah, serta satu unit handphone Realme Note 50 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa pelaku RP diketahui berstatus sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Empat Petulai Dangku. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang responsif terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegas Iptu Yurico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memutus rantai peredaran narkotika. Mari kita wujudkan Muara Enim bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)







