Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Perkebunan Sawit Gunung Megang, Buron Sejak 2023
Bongkar Post, Muara Enim – Satu lagi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan jajaran Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim. Penangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi II Tahun 2025 yang gencar dilaksanakan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, melalui Kapolsek Gunung Megang, Iptu KMS Erwin, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus seorang pelaku berinisial D (23) warga Dusun V, Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis, 30 Oktober 2025 di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah cukup lama kami pantau. Ia terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area perkebunan sawit sejak Juli 2023 lalu. Setelah kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya,” ungkap Kapolsek.
Kasus ini bermula ketika korban, Sunaidi (59), seorang petani asal Dusun III Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Dangku, kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam merah tahun 2011 miliknya. Peristiwa terjadi pada Senin, 31 Juli 2023 di area perkebunan sawit Dusun III Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang. Saat korban sedang mengumpulkan batu untuk memperbaiki jalan kebun, pelaku datang diam-diam dan membawa kabur motor korban menggunakan kunci palsu.
Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan segera melapor ke Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan pengumpulan keterangan dari para saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Berbekal surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/74/X/2025/Reskrim, tim TRABAZZ Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh IPDA Roberten Nurasidi, SE, berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, STNK, kunci kontak, dan kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum selama Ops Sikat Musi II 2025 berlangsung, terutama terhadap kasus-kasus kejahatan konvensional seperti curas, curat, dan curanmor serta Narkoba. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Erwin. (*)







