Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – 1 tersangka diamankan Polresta Bandar Lampung atas kepemilikan dan menyimpan senjata api dan amunisi serta kepemilikan Narkotika jenis ganja pada Rabu, 7 September 2022 di Jl. Pekon Ampai Keteguhan Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung.
Tersangka Ali (39) ditangkap atas laporan masyarakat membawa sebuah senjata api laras pendek yang digunakannya untuk menakut-nakuti peminjam uang karena tersangka bekerja sebagai penagih hutang keliling.
“Berdasarkan Informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seorang rentenir yang selalu membawa sebuah benda mirip senjata api laras pendek, dan setelah kita amankan bahwa benar dari rumah nya didapati 1 pucuk senjata soft gun serta amunisi peluru aktif dan juga peluru senapan angin serta gotri serta kita dapati juga narkotika jenis ganja dan ini diakui olehnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Denis Arya, SH., S.I.K, M.H. dan Kasi Humas AKP Halimatus saat konferensi pers di Polresta Bandarlampung, Rabu, (14/09/2022).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan tersangka Ali (39) saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa senjata api beserta amunisi dan juga narkotika jenis ganja seberat 2 Kg.
“Kita amankan 1 pucuk senjata soft gun, 1 pucuk senapan angin laras pendek, 45 butir amunisi, 6 butir peluru hampa, 150 butir peluru gotri, 50 butir peluru senapan angin serta 10 paket Narkotika jenis ganja seberat 2 Kg,” ujarnya.
Menurut kesaksian tersangka Ali (39) senjata api itu dia beli dari daerah Mesuji sejak 2019 yang lalu dan dia katakan tak pernah dipakai sama sekali hanya untuk disimpan.
Atas tindakannya tersangka kepemilikan senjata api serta amunisi dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan untuk Kepemilikan Narkotika akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung.
(Faisal)