Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Utang Rp500 Ribu di Natar, Pelaku Bunuh dan Buang Korban ke Sungai

Polda Lampung Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Utang Rp500 Ribu di Natar, Pelaku Bunuh dan Buang Korban ke Sungai

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung

Kasus pembunuhan berencana kembali mengguncang publik Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap secara resmi kasus keji yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

“Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana,” tegas Yuyun.

Kejadian bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban, Pandra Apriliadi, mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500 ribu yang sebelumnya dipinjam pelaku dari koperasi.

Namun situasi memanas, terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangganya, tetapi tidak berhasil.

Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang disebut akan meminjamkan uang, pelaku membawa korban keluar menggunakan sepeda motor.

Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok.

Dalam perjalanan, pelaku yang duduk di belakang menjerat leher korban dengan senar pancing hingga motor yang mereka tumpangi terjatuh.

Saat korban tak berdaya, pelaku mencabut golok dan mengarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jenazah korban dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan motor itu diberikan kepada anaknya.

Setelah sempat pergi berziarah ke Tanggamus, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” lanjut Yuyun.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Rls)

Pos terkait