Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah mendalami dugaan tindak pidana penggelapan dana ganti rugi lahan tol di Terbanggi Besar. Laporan ini diajukan Yabes Wardana Sentosa melalui kuasa hukumnya, Anton Heri.
Anton menjelaskan, kliennya telah membeli sebidang tanah seluas 19.000 meter persegi pada 8 November 2004 dari H. Darussalam—yang kini menjabat Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Agraria—dengan harga Rp135 juta.
Namun, pada 2019, sebagian lahan tersebut seluas 8.611 meter persegi masuk proyek pembangunan jalan tol dan mendapatkan ganti rugi senilai Rp2,8 miliar. Menurut Anton, uang miliaran rupiah itu dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
“Klien kami hanya menerima Rp500 juta. Sisanya hanya diberikan dalam bentuk cek kosong,” ungkap Anton kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai serius menangani perkara ini. “Atas dugaan ini, kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Lampung yang telah bekerja profesional dengan memanggil pihak terlapor, yakni H. Darussalam dan Elti Yunani, pada 8 September 2025,” tegas Anton.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Mei 2024. Adapun penyidik Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/201.a/IX/RES 1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal 26 September 2024.
Melalui surat resmi, penyidik meminta H. Darussalam, S.H., M.H. dan Elti Yunani, S.H., M.Kn. hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP.
Saat dikonfirmasi, H. Darussalam tak menampik jika dirinya menerima panggilan dari kepolisian. “Tanyakan ke penyidik aja dinda,” ujarnya singkat.(*)