Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Deklarai anti tidak pidana perdagangan orang dan penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dilaksanakan di Mapolda Lampung pada Jumat (16/5/2025).
Sejak 2022 Polda Lampung telah berhasil mengamankan 40 kasus tppo dan 80 korban, polda lampung terus mengungkap dan bersinergi dengan pemerintah pusat.
Polda lampung siap dukung penuh deklarasi, untuk melindungi migran dalam kondisi yang beradab.
Kapolda Lampung Helmy Santika, dalam sambutannya mengatakan, pada kesempatan ini saya sebagai Kapolda Lampung, dan sebagai seorang masyarakat mengucapkan selamat datang kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tindakan pidana perdagangan orang merupakan kejahatan nasional, terutama kelompok rentan terhadap anak yang akan merusak ekonomi dan hilangnya potensi negara serta mencoreng nama Indonesia.
Kemajuan tekhnologi lebih dimanfaatkan pelaku dengan melabui media yaitu menebar janji palsu untuk menjerat korban, kita juga harus bahu membahu untuk melakukan pencegahan secara sinergi dan kolaboratif serta berkelanjutan.
Sejak tahun 2022 sudah menangani 44 kasus dan korban 84 orang, 75 orang dewasa 9 orang anak-anak, dengan cara menggiring calon pekerja di luar negeri dimasukkan dalam kapal.
Ini adalah sebuah alarm yang serius dalam kegiatan dalam kemanusian secara terbuka dengan jaringan lebih luas dan tendensius, dan polda lampung sudah membentuk gugus tugas kepada seluruh jajaran polda.
Dengan semua kepentingan yang ada disini selain pejabat pemerintahan, agar ada tokoh adat, tokoh agama yang saling membahu untuk membantu mengumpulkan bukti untuk upaya pencegahan TPPO.
Ini bukan sebuah simbol ini adalah wujud nyata bagi kita yang ada di lampung, maka dari itu kita harus menjamin pekerja, semoga dengan adanya deklarasi kita dapat mencegah upaya perdagangan orang. (Diki)