Foto. Arsiya Heni Puspita, S.I.Kom, Petugas Pendamping Produk Halal dari LP3H Edukasi Halal Indonesia. (Foto: Istimewa)
Petugas P3H Dampingi UMK Raih Sertifikat Halal Subsidi Gratis Pemerintah
Oleh: Arsiya Heni Puspita, S.I.Kom
(Petugas Pendamping Produk Halal dari LP3H Edukasi Halal Indonesia)
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sekitar 244,7 juta jiwa pada Maret 2025 atau 86,98 persen dari total penduduknya. Menempati urutan pertama setelah Pakistan, India, dan Bangladesh.
Kewajiban sertifikasi Halal sesuai dengan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal ini juga sesuai Pasal 27 UU No. 33 Tahun 2014: pelaku usaha yang tidak mendaftarkan sertifikasi halal produknya setelah kewajiban sertifikasi halal berlaku akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.
Pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana, apabila produk bersertifikat halal itu terdapat kandungan tidak halal (haram) didalamnya, yang kemudian dapat merugikan dan membahayakan masyarakat khususnya yang beragama Islam.
Pelaku usaha yang tidak mengindahkan kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 huruf (b) diatur dalam pasal 56 UU JPH dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pembuatan sertifikat halal Self Declare atau pernyataan pelaku usaha berdasarkan Kepkaban No. 146 Tahun 2025 Tentang Juknis sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Adapun lembaga yang berperan dalam proses sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebuah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang menerbitkan sertifikat halal.
Kemudian, pihak yang terlibat yaitu Lembaga Pendamping Produk Halal berperan untuk mendampingi pelaku usaha terutama UMK dalam proses memenuhi syarat dan pengajuan sertifikat halal.
Lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan wadah musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim yang berperan dalam memberikan fatwa halal.
Sudah selayaknya Indonesia menjadi pusat halal dunia serta bisa menciptakan pasar konsumen yang besar. Pemerintah sedang berupaya meningkatkan kapasitas produksi dan ekspor produk halal nasional dengan mengembangkan kawasan industri halal, menyederhanakan proses sertifikasi, serta mendorong partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sejalan dengan hal itu, usaha menyederhanakan proses sertifikasi halal terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam proses memenuhi syarat dan pengajuan sertifikat halal. Maka, Petugas Pendamping Produk Halal (P3H) berperan untuk mendampingi pelaku usaha.
Memang saat ini sangat diperlukan untuk melakukan jemput bola bagi UMK karena tidak semua UMK mengetahui program pemerintah tentang subsidi gratis untuk pembuatan sertifikat halal terutama kuliner.
Petugas P3H akan mendatangi para pelaku usaha UMK dan mendampingi pelaku usaha sampai sertifikat halal terbit diperkirakan memerlukan waktu proses satu bulan.
Persyaratan juga lebih sederhana yaitu, KTP, nomor telepon atau whatsApp yang masih aktif, merk dan jenis usaha, foto pendampingan dan foto produk.
Wujudkan produk halal berkualitas bersama Lembaga Pendamping Produk Halal (LP3H) Edukasi Halal Indonesia. (*)