PERMAHI Lampung Akan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Pesisir Barat Lampung
Bongkar Post, Pesisir Barat
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Pesisir Barat Lampung. Dugaan korupsi ini melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, serta beberapa kepala desa di wilayah tersebut.
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PKK
Dugaan korupsi yang pertama terkait dengan pembangunan gedung PKK di Kabupaten Pesisir Barat. PERMAHI Lampung menduga bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak efektif dalam penggunaan anggaran. Pembangunan gedung PKK tersebut dilaksanakan oleh CV. Ratu Kaia dengan anggaran sebesar Rp. 8.672.180.100,00 yang dibagi menjadi dua termin.
Pembangunan rehabilitasi jalan di Pekon Mon dengan anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Putra Sarana Konstruksi.
PERMAHI Lampung juga menduga bahwa proyek pembangunan gedung PKK tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak efektif dalam penggunaan anggaran. Selain itu, PERMAHI Lampung juga menduga bahwa ada indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di proyek tersebut.
Dugaan Korupsi di Beberapa Desa
Selain itu, PERMAHI Lampung juga menduga adanya korupsi di beberapa desa di Kabupaten Pesisir Barat, termasuk:
– Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur
– Pekon Mon, Kecamatan Ngambur
– Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur
Dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak efektif dalam penggunaan anggaran. Beberapa contoh penggunaan anggaran yang tidak efektif adalah:
– Pembelian sapi dan pengelolaan kandang di Pekon Ulok Mukti dengan anggaran sebesar Rp. 169.330.600,00
– Pembangunan jalan desa di Pekon Mon dengan anggaran sebesar Rp. 133.451.700,00
– Pembangunan fasilitas jamban umum di Pekon Gedung Cahya Kuningan dengan anggaran sebesar Rp. 61.092.700,00
– Pembangunan rehabilitasi jalan di Pekon Mon dengan anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Putra Sarana Konstruksi
Dugaan korupsi juga terkait dengan beberapa kepala desa/kepala pekon, antara lain:
1. Kepala Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, diduga melakukan kongkalikong dengan bendahara desa dalam penggerusan/penggrogotan anggaran dana negara.
2. Kepala Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, diduga melakukan penggerusan/penggrogotan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. Kepala Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, diduga melakukan penggerusan/penggrogotan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
PERMAHI Lampung akan melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kapolda Lampung dan meminta agar kasus ini segera diproses secara tegas.
“Kami berharap bahwa dengan laporan ini, Kapolda Lampung dapat segera memproses kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” ujar Tri Rahmadona, Ketua PERMAHI Lampung. (Red)