Tajuk
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025.
Hal ini disampaikan KPU melalui siaran pers yang disebarluaskan ke media cetak, elektronik dan online, Rabu (8/1/2025).
“Daerah-daerah yang tidak ada sengketa di MK akan menetapkan paslon terpilih pada hari Kamis, 9 Januari 2025, di daerah masing-masing, sesuai dalam daftar di siaran pers,” tutur Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada para awak media.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan PHP di MK.
Saat ini sidang PHP di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 s.d. 16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pilkada Serentak dibeberapa wilayah telah 4 kali dilaksanakan yaitu tanggal 9 Desember 2015, 15 Februari 2017, 27 Juni 2018 serta 9 Desember 2020.
Kepala Daerah hasil pilkada serentak 2017 dan 2018 telah selesai melaksanakan masa jabatannya paling lama Juni 2024. Dan saat ini daerah tersebut dipimpin oleh Penjabat atau Pelaksana Tugas sedangkan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 masih menjalani tahun keempat dari masa jabatannya.
Masa jabatan sebagai dasar penentuan periode sudah barang tentu harus sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Diketahui, UUD 1945 sebagai landasan dasar undang-undang di Indonesia tidak mengatur masa jabatan Kepala Daerah.
Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya menyebut bahwa Kepala Daerah dipilih secara demokratis, sedangkan ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Undang-Undang.
Sementara, Undang-Undang yang mengatur atau terkait dengan Kepala Daerah ada 2 (dua) yaitu ;
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (beserta perubahannya) tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 (beserta perubahannya) tentang Pilkada.
Pasal 60 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Daerah adalah 5 tahun terhitung sejak pelantikan.
Dan, dilanjutkan Pasal 62 menyebutkan bahwa ketentuan tentang Pemilihan Kepala Daerah diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 (beserta perubahannya) merupakan amanat dari UUD 1945 dan UU Nomor 23 tahun 2014, menyebutkan;
Pasal 201 ayat 5 : Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 menjabat sampai tahun 2023.
Pasal 201 ayat 7 : Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 menjabat sampai tahun 2024
Ada pun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi yang menggugat ketentuan ini sehingga Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 dapat tetap menjabat melewati tahun 2024 selama masih dalam masa jabatan 5 tahun dari tanggal pelantikan.
Sementara, Kepala daerah Hasil Pilkada 2020 akan tetap menjabat melewati tahun 2024 sampai dengan terlantiknya Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 selama belum melewati masa jabatan 5 tahun.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dilaksanakan paling lama tanggal 16 Desember 2024.
Penetapan hasil Pilkada dapat dilaksanakan pada Desember 2024 dalam hal tidak ada perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan Januari 2025 dalam hal ada perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, “dan dapat pula bertambah jika ada putusan yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang atau pun Pilkada Ulang”.
Dari uraian diatas, berapa tahun periodisasi dari para Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024
entahlah . . .ngupey pay
*dari berbagai sumber