Bongkarpost.co.id
Penengahan,
Pemerintah daerah melalui Tim dari pemerintah kecamatan Penengahan Pemerintah Desa Tanjung Heran resmi menggelar acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes). Acara tersebut berlangsung di selenggarakan di kantor Balai Desa Tanjung Heran kecamatan Penengahan. Senin,(8/9/2025)
MusrenbangDes yang diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020.
Dimana, ketentuan mengenai MusrenbangDes juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pada permendes, Musrenbang Desa yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa,Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dimana, di dalam penyelenggaraannya Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:
Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah,
Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa; Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Robani kasi pendidikan kesetaraan dan pelatihan dinas pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh Camat Penengahan berserta jajaranya, Sahbudin Yusuf Kases Beserta Aparaturnya , BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KUPT Pertanian, KUPT kesehatan Penengahan Bidan Desa, Pendamping Desa,kader PPK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda dan para tamu undangan setempat.
Kepala Desa Tanjung Heran, Sahbudin Yusuf, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menyepakati rancangan pembangunan desa. “Kegiatan ini sangatlah penting dan harapannya juga rancangan ini dapat di sepakati sehingga bisa di tetapkan dan si sahkan,” ujarnya.
Camat Penengahan, Syaifulloh, dalam sambutannya menekankan pentingnya Musrenbangdes sebagai alur atau tahapan yang harus dilaksanakan di desa dalam perencanaan pembangunan setiap tahunnya.
” Program program prioritas yang menyangkut dari kepentingan masyarakat, usulan-usulan dari bawah dapat di implementasikan sehingga dapat meningkatkan pembangunan di pemerintahan desa,”jelasnya
Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu:
Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa.
Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang akan diusulkan melalui Musrenbangdes Tanjung Heran Kecamatan penengahan Tahun 2025 Pemilihan dan penetapan delegasi desa.
Dengan adanya Musrenbangdes, Desa Tanjung Heran dapat menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
Cek it dot (Hb)