Lampung Selatan, BP
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 dari sektor retribusi parkir disinyalir bocor akibat adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat di Dinas Perhubungan setempat, dalam penunjukan koordinator (vendor) petugas pemungutan parkir di sejumlah pasar di Kabupaten Lampung Selatan.
Rekrutmen koordinator parkir tersebut tidak memiliki payung hukum maupun mekanisme yang jelas, seperti kriteria vendor, besaran setoran atau kelayakan lainnya layaknya sebagai vendor pahlawan PAD dari sektor retribusi parkir.
Alhasil, dalam prakteknya penunjukan tersebut ditengarai berdasarkan atas besaran ‘setoran’ rupiah ke oknum.
Salah satu bakal vendor kepada wartawan mengungkap, jika sebelumnya dia berminat berinvestasi dalam usaha jasa parkir di salah satu pasar kecamatan yang ada di Lampung Selatan.
Setelah berkonsultasi dengan vendor lama, dia memperoleh informasi jika hendak menjadi vendor baru pada tahun 2025 ini harus mengikuti aturan khusus dengan setoran ‘tanda jadi’ ke oknum pejabat Dishub Lampung Selatan.
“Jadi vendor lama ini dalam posisi sebagai perantara. Dia mengungkap ada setoran lain diluar setoran resmi sebagai PAD ke oknum pejabat di dinas (perhubungan) supaya ditunjuk dalam SK perhubungan sebagai koordinator,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025).
Karena awam, diikuti saja apa saran dari vendor lama ini. Setelah ada kesepakatan awal, maka nantinya dijanjikan bakal bertemu langsung dengan oknum pejabat Dishub Lamsel, tersebut sekaligus untuk menyerahkan setoran yang disepakati.
“Namun setelah beberapa lama ditunggu tak ada kabar, kami kaget, ternyata SK penunjukan koordinator petugas parkir atas nama orang lain. Pada saat itu memang, bersamaan juga kami mendengar ada kompetitor, ada pihak lain yang berminat menjadi koordinator,” imbuhnya.
Dan ternyata, sambung dia, di dalam SK penunjukan koordinator petugas parkir tahun 2025 itu, bukan atas nama dia, tapi atas nama orang lain yang sedari awal memang sudah tersiar bakal sebagai pesaing berat untuk mendapatkan hak sebagai petugas pungut parkir.
“Selidik punya selidik, ternyata kami digeser karena komitmen fee yang ditawarkan oleh pihak lain itu ternyata lebih besar dari tawaran kami. Harusnya kan, jika memang ada mekanisme yang jelas, kami pun siap menawarkan dengan nilai lebih tinggi sebagai mekanisme berusaha yang kompetitif,” tukasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Mukhtaruddin, dikonfirmasi membantah jika pihak Dishub telah mengeluarkan SK penunjukan koordinator petugas parkir tahun 2025.
“Gak, gak ada itu. Disini saya sebagai sekretaris dinas menegaskan belum pernah mem-paraf SK usulan penunjukan koordinator petugas parkir untuk tahun 2025 ini,” elak Mukhtaruddin, seraya mengaku sudah berkali-kali mengecek berkas di ruangan kerjanya.
Kendati demikian, Mukhtaruddin tak menampik jika Dishub belum memiliki mekanisme baku dalam rekrutmen koordinator petugas parkir. Hanya saja, dasar pelaksanaan dari pungutan retribusi parkir adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kalau mekanismenya saya kira lebih tepat ke bidang yang membidangi. Tapi kalau dasar hukum, kita ada kok Perdanya,” pungkas dia
Sementara, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, target PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2024 sebesar Rp275.000.000 dengan realisasi sebesar Rp231.260.000 (84,09%).
Sedangkan lokasi pemungutan retribusi parkir berada di 8 lokasi pasar yang dikelola oleh Pemda, yakni di Pasar Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Way Panji, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Natar dan Jatiagung. (fir)