Bongkarpost.co.id
Muara Enim,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H.,lewat siaran Pers nomor : PR – /L.615/Dip.4/07/2025.
Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB s.d. Selesai, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan dikawal Tim Pam Intelijen Kejari Muara Enim bersama Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim, melakukan penggeledahan di Kantor Koni Kabupaten Muara Enim dan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 berdasarkan SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN NOMOR : PRINT-04/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang – barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.
Selanjutnya barang – barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan dibuatkan berita acara penyitaan dengan disaksikan oleh Saksi – saksi dari pemerintah setempat.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti – bukti guna membuat terang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.
Pewarta Sumsel Martodo