Pengedar Kelas Berat Dibekuk Polisi di Desa Seleman Muara Enim

Pengedar Kelas Berat Dibekuk dengan 150 Butir Esktasi & Sabu PENGEDAR KELAS Seberat 97 Gram Di Desa BERAT DIBEKUK Seleman

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Muara Enim — Warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, digegerkan dengan penangkapan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika kelas berat, Kamis dini hari (30/10/25).

Pelaku yang diketahui berinisial E (35), warga Desa Seleman, tak berkutik saat petugas Sat Resnarkoba Polres Muara Enim menggerebek rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat hampir 100 gram dan 150 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Warga menduga sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. Tepat pukul 05.30 WIB, penggerebekan dilakukan, dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan berat brutto 97,83 gram, 150 butir ekstasi seberat 65,43 gram, serta berbagai alat pendukung seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam tempat pelaku menyembunyikan barang haram tersebut. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.

“Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Iptu Yurico.

 

Lebih lanjut, Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka E dikenal licin dan cukup lama menjadi incaran petugas karena diduga sebagai pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Barang bukti yang disita telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Iptu Yurico menutup pernyataannya. “Kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda”. (*)

Pos terkait