Pengangkatan Rektor Unmal Achmad Farich, Cacat Hukum  

Pengangkatan Rektor Unmal Achmad Farich, Cacat Hukum  

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Konflik internal di Universitas Malahayati, yang merupakan konflik keluarga pemilik yayasan, terus berlanjut. Kubu Rusli Bintang mengangkat rektor baru, Achmad Farich menggantikan Muhammad Kadafi. Namun, pengangkatan rektor tersebut dinilai cacat hukum, bahkan diduga ada pemalsuan dokumen dalam prosesnya.

Demikian dikatakan Sopian Sitepu, Kuasa Hukum pihak Rosnati Syech (istri pertama Rusli Bintang) dan anak-anaknya, dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Selasa (8/4/2025).

Dikatakan, sampai saat ini Rektor Universitas Malahayati yang sah adalah Dr. Muhammad Kadafi. Pasalnya, M Kadafi diangkat berdasarkan SK Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung yang sah Nomor: 066/SK/ALTEK/IX/2024 tanggal 23 September 2024. Kemudian, dipertegas dengan SK Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor: 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor tanggal 1 November 2024 berdasarkan Akta YATBL Nomor 07 tanggal 13 Juli 2023.

“Rektor yang sah adalah Bapak Dr Muhammad Kadafi. Beliau masih ngantor di Gedung Rektorat. Dia diangkat berdasarkan Akta Yayasan. Jadi ada akta yang sah,” jelas Sopian Sitepu.

“Bapak M Kadafi masih rutin menjalankan tugasnya sebagai Rektor. Juga dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, termasuk dalam hal pendidikan dan pengabdian masyarakat,” ujarnya.

Terkait adanya pengangkatan rektor baru, Achmad Farich, secara tegas Sopian Sitepu mengatakan, bahwa hal itu cacat hukum dan akta pengangkatannya diduga palsu.

“Akta yang merupakan dasar pengangkatan rektor itu diduga palsu. Kenapa palsu? Kami mempunyai data kepalsuan tersebut sudah menjadi perkara penyidikan, bukan lagi penyelidikan,” terangnya.

“Artinya ada perbuatan pidana disitu. Sekarang tinggal menunggu gelar perkara saja oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung, siapa yang akan menjadi tersangka,” imbuhnya.

Dikatakan lagi, bahwa pengangkatan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati berdasarkan akta yang diduga palsu ataupun turunannya yang cacat hukum, menyebabkan pengangkatan yang bersangkutan tidak sah dan cacat hukum.

Terkait pengangkatan rektor, Achmad Farich, melalui surat dari Dikti, menurut Sopian surat itu tidak mengikat, karena pihak yang mengangkat diduga melakukan penyelundupan hukum atas surat tersebut.

“Mereka menyatakan di Universitas Malahayati merekalah satu-satunya rektor. Itu sudah kita sampaikan keberatan dan kita berharap ada pembatalan surat tersebut,” tegasnya.

Lanjutnya, AF (Achmad Farich, red) tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai Rektor. Karena bertentangan dengan statuta atau aturan dasar Universitas Malahayati.

“Yang diklaim sebagai rektor itu tidak memenuhi kualifikasi-universitas karena usianya sudah melampaui dan dia tidak terdaftar sebagai dosen tetap di Universitas Malahayati. Oleh karena itu pengangkatan itu bertentangan dengan aturan dasar atau statute yang menginduk pada Undang Undang Pendidikan Tinggi, jadi ini dipaksakan,” bebernya.

Karena Achmad Farich secara usia bertentangan dengan undang-undang dan Pasal 44 Statuta Universitas Malahayati, dimana status hukum Achmad Farich bukan merupakan dosen tetap, sehingga tidak dapat lagi dipertahankan menduduki jabatan selaku Rektor Universitas Malahayati.

“Apabila tetap dipaksakan semaunya, dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya, melalui rilisnya.

Sementara, Dr M kadafi, memiliki kualitas yang sangat mumpuni sebagai rektor. Ia terpelajar, tokoh nasional dan dia adalah anak kandung dari Rusli Bintang dan Rosnati Syech.

“Disinilah Ibu (Rosnati Syech) melihat ini ada apa? Anak sendiri yang punya integritas, yang punya reputasi dan mau bekerja keras mencerdaskan kehidupan bangsa kenapa harus diganti, ada apa?,” ujar dia.

Maka, pihaknya meminta pihak Kepolisian segara menindaklanjuti surat laporan kliennya.

“Kami memohon agar laporan kami di Polresta Bandarlampung sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 4 November 2024 dan saat ini proses hukumnya telah naik ke tingkat penyidikan (diduga ada perbuatan pidana) sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/354/XI/Reskrim dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan Kapolresta Bandar Lampung, dan menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana ini,” tandasnya.

Tak hanya itu, Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YTBL) tidak memiliki aset tanah. Alas hak tanah yang ada pada Universitas Malahayati merupakan sertifikat tanah dengan nama :

1. Rusli Bintang dan Rosnati Syech sebagai harta perkawinan (harta bersama).

2. Ruslan Junaidi (anak).

3. Dr. M. Kadafi, SH, MH (anak).

4. PT Junanika Ridha Mandiri (HGB).

Berdasarkan hal tersebut, maka secara hukum sebenarnya tidak ada hak Musa Bintang memasukan orang lain ke dalam lokasi kliennya tanpa izin kliennya yaitu Rosnati Syech.

“Sehingga, berdasarkan hukum agraria, kami mohon Kepolisian Daerah Lampung cq Kapolresta Bandar Lampung dapat memberikan perlindungan hukum kepada klien kami selaku pemilik tanah,” pungkasnya. (tk)

Pos terkait