Foto. Istimewa
Bongkarpost.co.id, Bandarlampung
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semakin masif menindak kegiatan yang merusak lingkungan.
Utamanya kegiatan pengerukan bukit yang selama ini kegiatan penambangan bukit terkesan dibiarkan.
Terbaru, 3 kegiatan tambang batu yang beroperasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung disegel pada Jumat, 13 Juni 2025.
Penyegelan dilakukan DLH Lampung bersama Dinas ESDM Lampung, DLH Bansar Lampung, Denpom, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Lurah Sumber Agung.
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung Yulia Mustika Sari mengatakan, tiga tambang batu ini tidak berizin.
Sehingga, pihaknya bersama tim melakukan pemasangan plang memberhentikan aktivitas penambangan di tiga tambang batu yang terletak di Kelurahan Sumber Agung.
“Hari ini ada tiga lokasi tambang yang dilakukan pemasangan plang. Semuanya berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling,” ujar Yulia Mustika Sari.
Kata Yulia Mustika Sari, lokasi pertama yang dilakukan pemasangan plang dikelola oleh Gita, lokasi kedua dikelola oleh Edi Susanto milik Asun dan lokasi ketiga milik Andi.
Lanjut Yulia Mustika Sari, penyegelan tiga tambang batu ini sebagai tindaklanjuti dari pengaduan masyarakat.
Dimana, masyarakat mengadukan dugaan kegiatan pengerukan bukit tidak berizin di Kelurahan Sumber Agung tersebut.
“Untuk luasannya tidak diketahui karena tidak ada izin yang kita pegang,” ucapnya.
Disampaikan Yulia Mustika Sari, sebelum dilakukan pemasangan plang pihaknya telah melakukan rapat koordinasi. (*)