Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan keringanan pajak kendaraan sejak pertama kali digulirkan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemutihan pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah.
“Pemutihan kita diperpanjang sampai tanggal 6 Desember. Kami melihat animo masyarakat dalam membayar pajak masih banyak. Masih banyak juga kendaraan yang balik nama dari luar, prosesnya lama, ada di leasing, dan sebagainya,” ujar Gubernur Mirza, Kamis (30/10/2025).
Gubernur Mirza menambahkan, pendapatan pajak kendaraan memiliki peran besar dalam pembenahan fasilitas umum, khususnya infrastruktur jalan provinsi.
“Gunanya membayar pajak, pertama kami ingin kalau pajak dibayarkan, kami bisa memperbaiki jalan-jalan provinsi. Yang kedua, kami ingin mengecek apakah data 4 juta kendaraan di Provinsi Lampung itu masih valid, mana yang sudah tidak ada, mana yang masih digunakan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program pemutihan penting untuk menertibkan kembali data kendaraan yang telah tercatat sejak puluhan tahun lalu.
“Setelah pemutihan, kami akan mengecek kembali. Kendaraan yang sudah tidak ada datanya akan kami hapus,” jelasnya.
Program pemutihan PKB di Lampung sebelumnya berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang sampai 31 Oktober 2025. Kini, masyarakat kembali diberikan kelonggaran waktu hingga 6 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, membenarkan perpanjangan program tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur Lampung.
“Pak Gubernur telah membuat kebijakan baru bahwa program pemutihan kendaraan bermotor diperpanjang sampai 6 Desember. Hal ini dilakukan karena animo masyarakat terhadap keringanan pajak masih sangat tinggi,” kata Slamet Riadi.
Ia menjelaskan, selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan asli daerah (PAD), program ini juga menyasar pada validasi data kendaraan di provinsi.
“Kenapa hanya sampai awal Desember? Karena bila diperpanjang melewati tanggal tersebut, pembukuannya akan masuk ke tahun 2026. Jadi, ini masih kita hitung dalam laporan keuangan tahun 2025,” jelasnya.(Jim/*)
 
									
 
											





