Pemprov Lampung Pacu Penerapan Sistem Merit ASN, Sekdaprov: Penempatan Harus Tepat, Pelayanan Publik Harus Optimal
Bongkar Post, Bandar Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung semakin serius dalam mempercepat penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin rapat percepatan implementasi sistem merit yang berlangsung di ruang kerjanya, Kamis, 17 Juli 2025.
Sekdaprov menegaskan bahwa percepatan sistem merit merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian secara menyeluruh.
Menurutnya, sistem ini akan membawa dampak besar bagi Pemprov Lampung, antara lain meningkatkan kepercayaan publik, optimalisasi penempatan ASN, peningkatan kualitas sumber daya manusia, mencegah praktik koruptif, hingga mendorong peningkatan Indeks Tata Kelola Kepegawaian.
“Kami ingin masyarakat dan publik percaya bahwa Pemerintah Provinsi Lampung mengelola ASN-nya dengan benar, sehingga ASN yang mengelola pelayanan publik sudah tepat penempatannya,” tegas Marindo.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan kepegawaian yang efektif hanya bisa dicapai melalui penempatan ASN yang tepat.
“Dalam rangka pengelolaan kepegawaian, karena dari penempatan itulah pemerintah bisa berjalan dengan optimal,” lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, turut memberikan penjelasan teknis terkait pentingnya sistem merit dalam manajemen ASN.
Menurutnya, sistem ini merupakan bagian inti dari reformasi birokrasi.
“Manajemen ASN berdasarkan prinsip meritokrasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang harus dijalankan oleh semua instansi. Di dalamnya terdapat manajemen ASN dan manajemen talenta,” jelas Rendi.
Untuk mendukung percepatan tersebut, BKD Provinsi Lampung telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain:
1. Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit.
2. Penyusunan petunjuk teknis terkait sistem merit.
3. Pembangunan aplikasi penilaian mandiri sistem merit Pemprov Lampung (SI-PERI).
4. Pelaksanaan penilaian penerapan sistem merit di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung.
5. Penetapan hasil penilaian dan pemberian penghargaan kepada tiga perangkat daerah dengan nilai tertinggi.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, guna memperluas implementasi sistem merit hingga ke seluruh wilayah.
Ke depan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) percepatan kompetensi sistem merit juga diharapkan dapat dimanfaatkan dalam proses rekrutmen ASN di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, sosialisasi sistem merit akan segera dilakukan kepada seluruh pegawai di wilayah Provinsi Lampung.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Lampung berharap sistem merit dapat benar-benar menjadi pondasi dalam menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani. (Rls)







