Pemprov Lampung Buka Opsi Skema Utang Bank Lampung untuk Atasi Tunggakan DBH
Bongkar Post, Bandar Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15 kabupaten/kota. Salah satu opsi yang tengah ditawarkan adalah skema pinjaman melalui Bank Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela sudah menekankan pentingnya pembayaran DBH.
“Gubernur Mirza dan Wakil Gubernur Jihan berkomitmen dan sudah memerintahkan DBH harus dibayar dan disalurkan,” kata Marindo, Senin (8/9/2025).
Marindo menambahkan, Pemprov tidak menutup diri terhadap alternatif pembiayaan, sepanjang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Pemprov berkomitmen untuk melakukan pembayaran DBH. Dari sisi pemanfaatan, ada beberapa opsi yang ditawarkan dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020,” jelasnya.
Salah satu opsi yang dimaksud adalah skema investasi berupa pinjaman.
“Boleh melakukan investasi dalam bentuk melakukan pinjaman sesuai dengan ketentuan dan kajian masing-masing daerah,” ujarnya.
Namun, Marindo menegaskan, keputusan tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
“Jika berdasarkan kajian daerah secara mendalam soal skema pinjam ke Bank Lampung bisa dilakukan, maka silakan saja. Tapi jika tidak bisa, maka jangan dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengungkapkan bahwa sebagian tunggakan DBH sudah mulai dibayarkan.
“Utang DBH triwulan I kepada kabupaten/kota tahun 2024 sebesar Rp258 miliar sudah dibayarkan,” jelas Nurul.
Namun, masih ada kewajiban yang harus dituntaskan Pemprov Lampung untuk tiga triwulan berikutnya.
“Sisa utang DBH tiga triwulan yang belum dibayarkan akan dicicil mulai tahun 2026, 2027, dan 2028. Hal ini merupakan hasil kesepakatan Pemprov bersama kepala daerah 15 kabupaten/kota pada 10 Oktober 2024, saat era Penjabat Gubernur Lampung Samsudin,” terangnya.
Adapun DBH tahun berjalan, hingga kini belum bisa disalurkan.
“Untuk DBH tahun berjalan belum dibayarkan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang sedang diproses di Bapenda Lampung,” tambahnya.
Dengan opsi skema pinjaman melalui Bank Lampung dan komitmen pembayaran bertahap, Pemprov berharap persoalan tunggakan DBH dapat dituntaskan secara bertanggung jawab, sembari tetap menjaga stabilitas fiskal daerah.(*)