Bongkarpost.co.id
Lampung Selatan,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan gratifikasi dan memberantas praktik pungutan liar (pungli) di seluruh lini pelayanan publik.
Langkah itu ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pencegahan Pungli, dan Whistle Blowing System (WBS) Saluran Pengaduan Tahun 2025, di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, ini diikuti 114 peserta yang terdiri dari Kepala UPTD, Korwil, dan Korluh di lingkungan Dinas Pendidikan.
Hadir pula Plt Inspektur Anton Carmana, yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Lampung Selatan serta Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Yusrizal, CH, S.sos., M.Kes., selaku narasumber kegiatan.
Anton menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap batasan dan ketentuan hukum terkait gratifikasi serta pemanfaatan Whistle Blowing System (WBS) sebagai saluran pengaduan resmi bagi ASN maupun masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur memahami bahwa gratifikasi dan pungli bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Anton saat menyampaikan laporan kegiatannya.
Dalam sambutannya, Wabup Syaiful Anwar menekankan pentingnya integritas di era keterbukaan informasi. Menurutnya, pejabat publik tidak lagi bisa menutupi tindakan menyimpang karena masyarakat kini memiliki akses informasi yang luas dan kemampuan mengawasi secara langsung.
“Kalau kita tidak bisa mengikuti ritme perubahan zaman, kita bukan hanya tertinggal, tapi bisa ‘terlindas’. Masyarakat sekarang kritis dan bisa menyampaikan opini atau laporan kapan pun,” tegasnya.
Wabup Syaiful menyoroti bahwa satu tindakan kecil yang dianggap tidak transparan dapat memicu stigma negatif terhadap pemerintah. Karena itu, pelayanan publik harus dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas penuh.
Ia mengingatkan, korupsi, pungli, dan gratifikasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan dan merampas hak masyarakat.
Dalam paparannya, Syaiful merinci tiga langkah kunci pengendalian yang harus diterapkan:
Pengendalian Gratifikasi – ASN wajib memahami batasan penerimaan hadiah dan menerapkan prinsip “tolak dan laporkan.”

Pencegahan Pungli – Setiap layanan publik harus bebas dari pungutan di luar ketentuan. Ia juga meminta Polres Lampung Selatan terus bersinergi dalam penindakan praktik pungli.
Whistle Blowing System (WBS) – Menjadi kanal aman dan rahasia bagi pelapor. “Budaya jujur harus ditegakkan agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Wabup juga mengingatkan agar seluruh kepala UPTD, Korwil, dan Korluh meneruskan pemahaman ini hingga ke unit kerja paling bawah serta memperkuat pengawasan internal.
“Integritas harus jadi budaya, bukan slogan. Jangan lagi berpikir ‘boleh asal tidak ketahuan’, tapi pahami bahwa ‘tidak boleh karena itu salah’,” tandasnya.
Ia menutup sambutan dengan penegasan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal sosial paling berharga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekali tercoreng oleh pungli atau gratifikasi, kepercayaan itu bisa runtuh dan sulit dipulihkan. (Gil/Hb)







