Bongkarpost.co.id
Lampung Selatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab Lampung Selatan menggelar sosialisasi tata cara Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, itu bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan SP4N-LAPOR agar menjadi kanal utama bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan atas layanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos, M.M., serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Hasan, S.E., selaku Pejabat Pusat Penerangan Kemendagri, yang memberikan pemaparan mengenai tata kelola pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Lampung Selatan, Novi Riantina, S.E., M.M., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi kepada para admin SP4N-LAPOR di seluruh perangkat daerah dan 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi program dan kinerja pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan public melalui pengaduan SP4N-LAPOR,” ujar Novi.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Anton Carmana menegaskan bahwa SP4N-LAPOR menjadi implementasi dari kebijakan ‘No Wrong Door Policy’, yang memastikan setiap pengaduan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
“Melalui sistem ini, masyarakat bisa menyampaikan laporan atau aspirasi secara langsung, dan pemerintah wajib menindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Anton.
Ia juga mengingatkan agar seluruh peserta memahami prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan secara menyeluruh, mulai dari penerimaan, tindak lanjut, hingga pelaporan akhir sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
“Mulai dari proses awal hingga pelaporan, semuanya harus dilakukan secara terstruktur dan terbuka,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Anton menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Lampung Selatan atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya keterbukaan dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat,” kata Anton Carmana. (lmhr/Hb)