Pemilik Tambang Cuek, Aktivitas Galian C di Muara Putih Natar Diduga Langgar Aturan

Pemilik Tambang Cuek, Aktivitas Galian C di Muara Putih Natar Diduga Langgar Aturan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan

Aktivitas penambangan galian C yang berada di Dusun Muara Putih, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan diduga langgar aturan. Seolah kebal hukum, kegiatan penambangan galian C tersebut terus beroperasi tanpa ragu, meski tidak mengantongi izin lengkap.

Pada saat turun ke lokasi, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan kegiatan yang berlangsung di lokasi galian C tersebut. Tentunya ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Terlihat banyak antrean dump truk yang memenuhi area jalan dekat lokasi tambang hingga menyebabkan jalan menjadi kotor. Dan unir Exavator yang sedang menjalankan aktivitasnya.

Hasil pantauan di lapangan, mengeruk tanah dan batuan di dalamnya yang berasal dari Gunung Semut, (sebutan warga sekitar untuk lokasi dimaksud), ditampung dan dinaikkan ke dalam Dump Truck untuk didistribusikan dan diperjual-belikan.

Namun dampak dari kegiatan itu, sangat merusak ekosistem hutan, lingkungan, akses jalan dan merugikan pengguna jalan terutama saat musim hujan sangat membahayakan.

Salah seorang warga yang enggan disebut identitasnya merasa khawatir dengan adanya kegiatan galian yang mengakibatkan rusaknya jalan yang sering dilalui. Sementara, warga merasa tidak pernah dimintakan persetujuan terkait izin lingkungan.

“Saat hujan turun seperti saat ini sering terjadi longsor dan mengakibatkan jalan menjadi becek dan rusak. Saat cuaca panas banyak sekali debu yang sangat mengganggu kami sebagai warga yang sering melalui kawasan tersebut,” ujar warga setempat.

Lanjut dia, warga juga tidak pernah dikumpulkan untuk sosialisasi kegiatan yang dilakukan di lokasi galian tersebut, bahkan tidak pernah diminta persetujuan atau tanda tangan pengurusan izin lingkungan kegiatan.

Ironisnya, pemilik galian C masa bodoh dengan peraturan dan dengan seenaknya membuka galian meski tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.

Dikerahui, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. (tk/red)

Pos terkait