Pemdes Padan Gelar MusrenbangDes Tahun Anggaran 2026 Susun Rencana Pembangunan Berkelanjutan 

Pemdes Padan Gelar MusrenbangDes Tahun Anggaran 2026 Susun Rencana Pembangunan Berkelanjutan 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan 

Melalui tim dari Pemerintah kecamatan Penengahan kembali melaksanakan kegiatan MusrenbangDes Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Desa Padan. Kegiatan berlangsung di kantor Balai Desa Padan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (25/9/2025). Pukul 13.00 Wib.

Adapun kegiatan dihadiri oleh tim Kecamatan Penengahan Toharudiin kasi Ekobang mewakili Syaifulloh Camat Penengahan, Kades Andriansyah beserta Aparaturnya,ketua, BPD, Ketua dan Kader Tp.Pkk, Karang Taruna, Pertanian kecamatan Penengahan, KUPT PU, Bidan Desa, Pendamping Desa, RT,Linmas, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh adat tokoh pemuda dan para tamu undangan lainnya.

Andriansyah kepala Desa Padan dalam Sambutannya menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada tim MusrenbangDes kecamatan Penengahan dan masyarakat setempat yang telah hadir mengikuti kegiatan tersebut.

“Akhirnya, musyawarah rencana pembangunan Desa (MusrenbangDes) pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada tahun kedepannya,” ucap Kades.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bahwasanya ini sangatlah penting dan harapannya juga rancangan ini dapat di sepakati sehingga bisa di tetapkan dan disahkan.

“Artinya, di dalam musyawarah menentukan arah pembangunan Desa di tahun 2026 untuk perencanaan pembangunan pembangunan di desa yang insyaallah akan kita laksanakan, oleh karena itu melalui kegiatan ini pentingnya masuk dan usulan usulan dari tokoh masyarakat untuk mewujudkan pembangunan Desa khususnya desa padan,” terangnya.

Lebih lanjut, kades juga mengajak dan berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung dan mensupport program program baik dari pemerintah pusat, hingga pemerintah desa padan kecamatan Penengahan kabupaten Lampung Selatan.

“Kami, pemerintah desa dan masyarakat untuk terus bersabar,Mudah mudahan, apa yang telah di usulan usulan prioritas utama pada tahun kedepannya dapat direalisasikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan kita bersama,” tutupnya.

Sementara itu Tim MusrenbangDes Toharudin kasi Ekobang Dalam kesempatan itu mengatakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) dimana, MusrenbangDes ini diatur di dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020.

Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

“Adanya MusrenbangDes ini, untuk menindaklanjuti usulan usulan prioritas dari masyarakat agar pembangunan didesa terus berlanjut kedepannya,” pungkasnya. Cek it dot (Hb)

Pos terkait