Pembuatan Sartifikat PTSL Pekon Padang Cahya Tabrak 3 Keputusan Mentri

Pembuatan Sartifikat PTSL Pekon Padang Cahya Tabrak 3 Keputusan Mentri

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Barat,

Tunjuan pemerintah dalam program pembuatan sartifikat PTSl adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara.

Dalam pembuatan sartifikat program PTSl Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT, guna menjaga transparansi dan meringankan beban warga.

SKB Tiga Menteri menetapkan batas biaya maksimal yang berbeda-beda sesuai wilayah sebagai berikut:

1. Jawa dan Bali: Rp150.000

2. Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000

3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000

4. Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000

Aturan ini berlaku sejak tahun 2016.

Namun laen hal nya yang ada di pekon padang cahya kecamatan balik bukit kabupaten lampung barat,dalam pembuatan sartifikat PTSL di pungut biaya dalam 1 buku sartifikat berperiasi dari nominal RP 550 ribu sampai Rp 600 ribu.

Menurut pengakuan Salah satu sumber yang enggan dipublis kan namanya kepada Harian Bongkar post, Jumat, 14/03/25 menuturkan, bahwa dirinya dikenakan harga sebesar Rp600 ribu dalam pengurusan sertifikat program PTSL yang lokasi tanahnya berada di Pemangku Limau Kunci pekon setempat.

“Pembuatan Sertifikat kemarin dikenakan Enam Ratus Ribu dan sudah lunas saya bayar,” katanya.

Dikatakannya, nominal enam ratus ribu tersebut dipatok langsung oleh pihak pekon melalui pemangku/Kadus Limau Kunci.

“Kalau kata pemangku untuk tanah pekarangan itu pengurusannya Rp500 ribu, tapi karena punya saya kebun dikenakan Rp600 ribu, uang pembayaran sudah diterima oleh pemangku. Tapi sertifikat belum saya terima. Kabarnya sebelum lebaran dibagi yang punya saya,” katanya.

Sementara menurut keterangan Pemangku Limau Kunci,kepada awak media bongkar post, “Arif membenarkan bahwa pihak pekon mematok harga Rp550 ribu untuk pembuatan sertifikat PTSL tahun 2024. Dan angka itu diberlakukan menyeluruh terhadap masyarakat yang ingin mengurus serifikat.

Dikatakan Arif, bahwa Pekon Padang Cahya mendapat jumlah PTSL sebanyak 340 buku. Dimana, 274 sudah dibagikan kepada masyarakat pada hari Selasa, 11 maret 2025 kemarin.

Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.(ozi)

Pos terkait