Pembentukan BK DPRD Muara Enim Berlangsung Alot dan Diwarnai Interupsi 

Oplus_131072

Pembentukan BK DPRD Muara Enim Berlangsung Alot dan Diwarnai Interupsi. Foto. Ist

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Muara Enim,

Suasana Rapat Paripurna ke IV DPRD Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dengan pembahasan salah satunya adalah pembentukan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (16/10/2024).

Sebelumnya telah diadakan musyawarah guna mencapai harmonisasi dan kesepakatan bersama.

Meskipun demikian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim membacakan rencana susunan Ketua dan Anggota BK DPRD

“Kemarin sudah disepakati meskipun baru dalam rencana struktur, namun ketika ada sanggahan dari anggota dewan tentunya kesepakatan kemarin belum tercapai meskipun dasar rujukan sudah jelas melalui mekanisme musyawarah atau pemilihan,” sebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Nino Andrian.

Dalam suasana rapat paripurna DPRD tersebut, Mukarto, SH., menyatakan keberatannya bila salah satu anggota dewan yang berasal dari PDI-P tidak menjadi anggota BK DPRD Kabupaten Muara Enim, mengingat PDIP merupakan 3 partai terbesar dalam hasil kontestasi Pilkada tahun 2024 Kabupaten ini.

Sebagai informasi, Badan Kehormatan mempunyai tugas:

1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;

2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan/atau kode etik DPRD;

3. Melakukan penyidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan

4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Rapat Paripurna DPRD.

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap;

1. Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

2. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD.

3. Pemilihan Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.

4. Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pemilihan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

5. Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu).

Dari dasar tersebut wajar saja bila Mukarto mengatakan bahwa BK DPRD merupakan instrument penting dan salah satu poksi yang sangat berperan bilamana nantinya dewan mengalami batu sandungan.

Meskipun berlangsung alot namun akhirnya BK DPRD terbentuk setelah anggota dewan dari PPP mengundurkan diri dari keanggotaan BK DPRD Kabupaten Muara Enim dan digantikan oleh Muhammad Azhari, SH., dari Partai Gerindra. (Rls)

Pos terkait