Bandar Lampung, BP
Memasuki musim penghujan saat ini, seharusnya Pemerintah Kab / Kota di Indonesia, dalam hal ini Dinas dinas terkait harus lebih intens lagi terhadap kehidupan warga di bantaran sungai.
Secara ekonomi warga yang hidup di bantaran sungai hidup dibawah garis kemiskinan, belum lagi masalah tanah yang sengketa akibat tanah urukan yang dijadikan lahan tempat tinggal warga.
Peraturan Menteri PUPR RI No 21 th 2020 Tentang Pengalihan alur sungai, Seharusnya dapat disederhanakan bagaimana normalisasi sungai di kab / kota itu secara maksimal dijalankan, jangan hanya ketuk palu penetapan APBD / APBN secara besar besaran yang hanya jadi incaran pejabat yang kerja nya kurang maksimal sehingga mengakibatkan potensi korupsi.
Belum lagi masalah klasik yang dialami yang tak kunjung berakhir, Yaitu warga yang selalu buang sampah sembarangan kurangnya disiplin warga yang peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Salah satu contoh sungai Citarum sungai terpanjang dan terbesar di Tatar Pasundan Jawa Barat. Limbah sampah rumah tangga, industri dll yang sudah mencemari sungai tersebut. Bahkan sungai yang dulu asri air yang bening sekarang menjadi horor.
Alangkan indahnya pemerintah dan warga sekitar sungai bia duduk bersama menikmati alam yang bersih. Disana menjadi tempat penghidupan warga mencari rezeki. Di pinggir sungai ada UMKM, fasum warga, tempat ibadah, sarana olahraga (arum jeram) dll.
Bahkan disana bisa sebagai salah satu destinasi tujuan pariwisata di Indonesia dan biasa menjadi salah satu ikon dunia. (Mashayuki, Bacaleg Partai Demokrat)







