PBH PERADI Bandar Lampung Dampingi ABH Bom Molotov

PBH PERADI Bandar Lampung Dampingi ABH Bom Molotov

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Pada hari Senin, 1 September 2025 Aliansi Mahasiswa Lampung, menuntut Pengesahan UU Perampasan Aset, pemotongan tunjangan dan gaji Anggota DPR, peningkatan kualitas gaji guru dan dosen, dan hal lainnya yang berlangsung, di halaman gedung Kantor DPRD Provinsi Lampung, yang saat itu hadir juga Gubernur Lampung, Ketua DPRD Lampung, Kapolda Lampung, Danrem dan jajaran lainnya menemui massa aksi dengan duduk bersama dan berakhir dengan damai serta kondusif.

Disisi lain dalam iring-iringan rombongan masa demonstran ke lokasi demonstrasi, di Jalan Radin Intan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Petugas TNI menangkap 3 orang pemuda yang kedapatan membawa bom molotov. Ketiganya masing-masing berinisial JF (23), RMA (16), dan RR (14) kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, lalu terdapat 5 orang pelaku lainnya berinisial KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16) yang kemudian ditangkap oleh Resmob Polda Lampung secara terpisah. Mm
ereka adalah kelompok pembuat bom molotov bersama rekan – rekannya di warnet yang kemudian rencananya akan dibawa dan diledakkan di Gedung DPRD Provinsi Lampung di aksi demo tersebut.

Namun naas sebelum sampai ke lokasi mereka sudah ditangkap oleh petugas yang mengamankan kegiatan tersebut. Dalam proses pemeriksaan para pelaku berinisial RMA (16), RR (14), KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16) seluruhnya adalah anak-anak, sebagaimana ketentuan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk di dampingi oleh advokat untuk melindungi hak-hak anak, mencegah risiko pelanggaran hak, dan memastikan anak tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penegak hukum.

Oleh karena itu, Kapolda Lampung menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung untuk mendampingi para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut.

Sejalan dengan permintaan dari Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam audiensinya dengan PERADI, agar PERADI Kota Bandar Lampung atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat mendampingi warga masyarakat Bandar Lampung yang membutuhkan pendampingan hukum.

Oleh karena itu, kemudian Ketua DPC PERADI Bandar Lampung H. Bey Sujarwo, S.H.,M.H memerintahkan kepada Ketua PBH PERADI Bandar Lampung Ali Akbar, S.H.,M.H dan anggotanya agar mendampingi ABH tersebut di Polda Lampung dalam setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga ke proses peradilan.

Setelah dilakukan pendampingan sebagaimana amanat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memerintahkan demi kepentingan terbaik untuk anak agar terhadap setiap ABH penegak hukum melakukan diversi.

Oleh karena itu aparat penegak hukum yang dipimpin oleh Penyidik Reknata Polda Lampung melakukan diversi yang turut dihadiri oleh petugas dari Balai p
Pemasyarakatan Bandar Lampung, Peksos, UPTD PPA, dengan kesimpulan terhadap ABH para pelaku bom molotov yang berjumlah 7 orang di Bandar Lampung pada hari senin, tanggal 1 september 2025 berupa keikutsertaan dalam pendidikan Pondok Pesantren paling lama 3 bulan di Pondok Pesantren yang ditunjuk oleh Bapas Bandar Lampung sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) huruf d.
pada 1 Oktober 2025 sebanyak 7 orang ABH tersebut menjalankan penetapan Pengadilan atas proses diversi yaitu keikutsertaan dalam pendidikan Pondok Pesantren paling lama 3 , 7 orang ABH tersebut didampingi oleh orang tua, kuasa hukum ABH dari Pusat Bantuan Hukum PERADI Kota Bandar Lampung dan penyidik telah dilakukan penyerahan kepada pengurus pondok pesantren rujukan oleh petugas Balai Pemasyarakatan Kota Bandar Lampung dan diterima oleh pengurus pondok pesantren untuk menjalankan kegiatan belajar selama 3 bulan kedepan.

Dan berikutnya akan dilakukan evaluasi;
Ketua DPC PERADI Bandar Lampung H. Bey Sujarwo, S.H.,M.H melalui Anggota PBH yang hadir dalam penyerahan tersebut turut berpesan kepada para ABH agar dapat menjalankan kegiatan keikutsertaan pendidikan dengan baik, mengikuti segala aturan main yang ada di pondok pesantren serta memanfaatkan moment ini untuk memperbaiki diri.

Ia juga mengutip kata-kata “Pekerjaan yang paling berat adalah, Mengakui adanya kesalahan, sebab salah itu manusiawi, yang sidak boleh, perbuatan salah terlihat benar” dan

“Balas dendam terbaik adalah dengan memperbaiki diri sendiri,” (tk/rls)

Pos terkait