Paska Keputusan MK, KPU Pesawaran Tetapkan Nanda–Anton sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Bongkar Post, Bandar Lampung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, akhirnya menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira–Antonius M Ali, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025–2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
“Kami hari ini menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU yang dilaksanakan pada 2025 ini,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, dalam pernyataannya.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dinas yang dikirim oleh KPU RI sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 1, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb.
Dalam pleno itu, KPU turut mengundang seluruh pihak yang terlibat, termasuk kedua pasangan calon yang sebelumnya bersaing di PSU.
“Pada rapat pleno terbuka ini kami juga sudah mengundang pihak-pihak terkait termasuk kedua pasangan calon yang bertarung pada PSU Pesawaran,” lanjut Dede.
Dede juga menjelaskan bahwa setelah penetapan dilakukan, langkah berikutnya adalah menyampaikan usulan pengangkatan kepada DPRD Kabupaten Pesawaran untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.
“Kemudian setelah kami sampaikan usulan pengangkatan, DPRD akan melakukan rapat paripurna. Nah untuk pelantikannya kami belum bisa pastikan kapan, karena masih ada proses yang harus dilalui,” jelasnya.
Adapun sengketa hasil PSU Pilkada Pesawaran sendiri berakhir di Mahkamah Konstitusi setelah gugatan dari pasangan Supriyanto–Suriansyah dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam sidang putusan, MK menilai dalil-dalil permohonan pemohon tidak terbukti dan keduanya juga tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Sebelumnya, pasangan yang diusung oleh koalisi PPP dan Golkar itu menggugat ke MK dengan permohonan pembatalan hasil PSU Pilkada Pesawaran yang digelar pada 27 Mei 2025.
Dalam permohonannya, mereka menuding paslon Nanda Indira-Antonius M Ali telah menyalahgunakan sumber daya negara, melakukan pengerahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta melakukan politik uang.
Namun, gugatan tersebut tidak membuahkan hasil. Pasangan Nanda–Antonius sendiri merupakan usungan dari koalisi besar yang terdiri dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo.
Dalam PSU yang digelar pada 24 Mei 2025, mereka berhasil mengumpulkan 128.715 suara. Sedangkan Supriyanto–Suriansyah hanya meraih 88.482 suara.
Dengan hasil tersebut, KPU menetapkan pasangan Nanda Indira–Antonius M Ali sebagai peraih suara terbanyak dan berhak menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran untuk periode 2025–2030. (Jim)