Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Dugaan gratifikasi pada kasus Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung hingga menjadikan Rektor Karomani sebagai tersangka, tak hanya disitu. Diduga juga, sejumlah proyek di Unila terindikasi KKN lantaran dikerjakan oleh seorang rekanan yang juga membangun rumah mewah Karomani.
Diketahui, proyek yang dikerjakan rekanan berinisial Ar ini diantaranya adalah, Lanjutan Pembangunan Gedung B Fakultas Ekonomi dan Bisnis senilai Rp15, 43 miliar yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2022, satker Unila; Pembangunan Gedung Fakultas Tehnik Unila senilai Rp25,8 miliar yang dananya bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2022, satker Dinas PU Kota Bandar Lampung. Kedua proyek tersebut dikerjakan PT Asmi Hidayat.

Kemudian, terdapat dua proyek yang ditengarai dikerjakan rekanan yang sama, namun dengan perusahaan yang berbeda. Yaitu; Revitalisasi Gedung Laboratorium HPT Unila senilai Rp8,2 miliar yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2022, satker Unila, rekanan CV Abdi Prima Jaya.

Lalu, Pembangunan Laboratorium Pendidikan Berkarakter (Masjid Al – Wasi’i) senilai Rp14,6 miliar, yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2022, satker Unila, rekanan PT Kayla Jaya Abadi.
Diduga kuat, rekanan mendapat sejumlah proyek di Unila melalui lobby – lobby dengan Aom, panggilan akrab Karomani yang saat ini tengah diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sayangnya, rekanan hingga saat ini belum menjawab konfirmasi wartawan.
(Red)







