Parkir Liar di Bandar Lampung: Potensi PAD Besar yang Bocor karena Sistem Ilegal

Parkir Itu Salah Satu Contoh Sumber PAD yang Potensinya Besar. Kalau Dibuat Sistem yang Baik, Kebocoran Bisa Ditekan dan Uangnya Masuk ke Kas Daerah, Bukan ke Oknum | Mendagri, Tito Karnavian

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Anomali yang sering terjadi di banyak kota, di mana pemerintah daerah (Pemda) justru “memanfaatkan” kegiatan ilegal untuk tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atau retribusi informal. Ini jelas bertentangan dengan regulasi nasional dan daerah.

Tidak terkecuali di Kota Bandar Lampung — Juru parkir/jasa parkir di tepi jalan umum Bandar Lampung memungut retribusi tanpa karcis, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tanpa Sertifikat Standar.

Secara sistematis berdasarkan undang-undang (UU) dan peraturan terkait, termasuk fakta lapangan. Kenapa bisa terjadi ilegalitasnya?

Merujuk pada: UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ini adalah dasar utama reformasi perizinan berusaha, termasuk jasa parkir. UU ini mengintegrasikan Cipta Kerja ke dalam kerangka hukum tetap, menekankan perizinan berbasis risiko untuk memudahkan usaha legal sekaligus melindungi masyarakat dari risiko, termaktub dalam peraturan BPK http://peraturan.bpk.go.id http://peraturan.bpk.go.id

Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini dibuat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (Pasal 94), yang mewajibkan semua pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu perda tunggal. Tujuannya: meningkatkan PAD melalui optimalisasi pemungutan pajak/retribusi. Namun, Perda ini tidak boleh mendukung kegiatan ilegal; justru seharusnya menjadi alat penegakkan hukum.

Perda tersebut juga mencakup retribusi pelayanan parkir on the street (di jalan umum) namun, pemungutannya harus atas subjek retribusi yang sah (orang pribadi/badan dengan legalitas). Sebaliknya, jika juru parkir ilegal, pemungutan retribusi oleh Pemda justru melanggar asas legalitas!

Regulasi Spesifik Jasa Parkir: Wajib NIB + Sertifikat Standar

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 1 ayat 1, 11-13; Pasal 4). Ini adalah implementasi Cipta Kerja yang tegas: setiap pelaku usaha wajib punya legalitas untuk mulai dan jalankan usaha. Khusus jasa parkir (aktivitas perparkiran): Klasifikasi KBLI:52215: Aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off-street parking), seperti gedung/lapangan parkir di mal atau perkantoran.

KBLI:52214: Aktivitas perparkiran di bahu jalan (on-street parking), seperti di tepi jalan umum.

Aktivitas perparkiran memiliki Tingkat Risiko: Menengah-Tinggi. Untuk semua skala usaha (mikro hingga besar). Alasannya: Potensi cedera/kerugian (misalnya, kecelakaan lalu lintas, kehilangan kendaraan, atau konflik sosial). Jadi, bukan hanya NIB (sebagai identitas registrasi via OSS), tapi juga Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh DPMPTSP (ditandatangani elektronik oleh Walikota). Tanpa ini, usaha parkir ilegal total. Memungut retribusi (uang parkir) tanpa karcis adalah pemerasan informal, bukan retribusi sah. Bahkan, UU Cipta Kerja (Pasal 7-10) menjamin ekosistem usaha legal. Dan sanksi bagi ilegal berupa teguran, denda, hingga pidana (kurungan/denda sesuai UU HKPD).

Fakta Lapangan:  Semua Ilegal—Kenapa Bisa Terjadi? Dari penelusuran temuan dilapangan (termasuk studi kasus di Bandar Lampung), memang tidak ada juru parkir tepi jalan yang punya NIB/Sertifikat Standar. Sebuah studi 2024 menemukan subjek pajak (pemilik kendaraan) membayar uang parkir karena rasa tidak aman ( kendaraan hilang atau pemungutan paksa). Hal Ini umum di kota-kota Indonesia— Alasan Utama:Enforcement Lemah: Dishub/DPMPTSP Bandar Lampung sering kali “mengabaikan” karena PAD darurat. Mereka pungut “pajak” informal (misalnya, bagi hasil harian) dari juru parkir ilegal, meski ini melanggar Pasal 66 Perda No. 1/2024 (wajib retribusi sah).

Konflik Regulasi:

Perda Kota Bandar Lampung No. 1/2024 dorong PAD, tapi abaikan risiko Cipta Kerja. Alhasil, Pemkot “ikut main” pungut pajak dari ilegal. Ya, ini “aneh” dan melanggar asas legalitas (UU Cipta Kerja Pasal 1). Pajak/retribusi daerah hanya boleh dipungut dari subjek sah (dengan NIB). Jika Pemkot Bandar Lampung pungut dari ilegal, kontradiksi: Perda No. 1/2024 (Pasal 108-109) ancam pidana bagi yang hindari retribusi sah, tapi justru “lindungi” ilegal untuk PAD?  Dampaknya masyarakat rugi (pemungutan sewenang-wenang), terlebih lagi bila kantong parkir berada dipusat kota dan pasar tradisional, lalu lintas macet!

Solusi langkah konkret: Bina juru parkir liar jadi legal (pelatihan + NIB via OSS gratis untuk UMKM).

(Rusmin)

Pos terkait