Parahh, Motor Dinas Lurah Tanjung Karang Tak Gunakan Plat Merah dan Belum Bayar Pajak
Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung
Ironi kembali terjadi di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sepeda motor dinas jenis Yamaha Lexi S, yang sejatinya diserahkan secara resmi oleh Pemkot pada 17 Juli 2023 untuk menunjang operasional kerja lurah, kini justru menjadi sorotan karena diduga digunakan di luar ketentuan dan melanggar hukum.
Kendaraan dinas tersebut, dengan nomor polisi BE 5356 AZ, terpantau oleh tim BP tengah terparkir di halaman Kantor Lurah Tanjung Karang, Kecamatan Enggal, Kamis (28/05/2025).
Dimana hal yang mencolok, pelat nomor kendaraan itu bukan pelat merah sebagaimana mestinya, melainkan pelat putih, yang biasa dipakai kendaraan pribadi.
Dugaan pelanggaran pun diperkuat setelah dilakukan pengecekan data kendaraan. Diketahui, kendaraan tersebut memang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun jatuh tempo pajak kendaraan (PKB) tercatat sejak 16 Agustus 2024. Artinya, sudah lebih dari sembilan bulan kendaraan itu tidak dibayarkan pajaknya.
Kendati masa berlaku STNK masih aktif hingga 16 Agustus 2028, penggunaan pelat putih pada kendaraan dinas dan status mati pajak jelas merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Lurah Tanjung Karang Fikri justru memberikan pernyataan yang mengejutkan sekaligus memantik kemarahan publik.
Ia mengakui penggunaan pelat putih, dengan alasan keperluan pengisian bahan bakar subsidi.
“Kemarin memang pakai pelat putih, cuma untuk isi pertalite. Soalnya kalau pakai pelat merah harus isi pertamax. Maklum, mas, lagi tanggal tua, buat beli pertamax agak susah,” ujar lurah, Kamis (29/05/2025).
“Kalau soal pajak, itu bukan tanggung jawab saya. Yang bayar itu Pemkot, karena ini motor dinas,” tambahnya ringan.
Pernyataan itu kontan membuat publik geram. Bagaimana mungkin seorang lurah, pejabat yang seharusnya menjadi teladan penegakan aturan, justru mengakui penggunaan pelat palsu untuk alasan ekonomi pribadi? Dalih “tanggal tua” seolah menjadi pembenaran atas tindakan pelanggaran hukum.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan pelat berwarna merah dengan tulisan putih. Pelat putih hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, sementara kendaraan umum menggunakan pelat kuning.
Lebih lanjut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap tidak sah. Bila pelat diganti secara mandiri tanpa proses resmi, maka pengguna dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa penggunaan TNKB tidak sah dapat dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Praktik ini tak hanya mencoreng nama baik Pemkot Bandar Lampung, namun juga membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap aset kendaraan dinas di lapangan. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan atau Bagian Umum Pemkot terkait dugaan kelalaian pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang menjadikan kendaraan dinas sebagai alat pelanggaran hukum, bukan pendukung pelayanan publik.(Jim)