BongkarPost.co.id
PESAWARAN – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kedondong menerima laporan terkait dugaan beberapa oknum perangkat desa terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Pesawaran.
Ketua Panwascam Kedondong Rolian Qososi membenarkan pihaknya menerima laporan masyarakat terhadap beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kampanye pilkada salah satu paslon.
“Ya Kami sudah terima laporannya dan akan kami kaji,” kata Rolian, Senin (21/10/2024).
Menurut Rolian Kajian bertujuan untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil laporan.
“Namanya kajian awal jadi kalau syarat materil dan formil terpenuhi laporan bisa diregistrasi,”Ujarnya.
Masih kata Rolian laporan yang telah disampaikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni klarifikasi. Dalam hal ini pihaknya akan memintai keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi saksi terkait perihal yang dilaporkan.
Adapun syarat formil yang dimaksud, kata Rolian ada identitas pelapor dan terlapor; penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu dan kesesuaian tanda tangan pelapor.
Untuk syarat materil, lanjut Rolian ada uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian; serta bukti. Bukti dapat berupa surat, rekaman suara, video dan lain lain yang menunjukkan atau membuktikan adanya pelanggaran pemilihan.
“Memang kalau sesuai Undang undang desa nomor 6 tahun 2014, Atau undang undang desa no 3 tahun 2024 undang undang terbaru dimana ada larangan perangkat desa di sana untuk tidak boleh ikut kampanye,” kata Rolian.
Sementara Arif Roni warga Desa Banjar Negeri salah satu pelapor berharap Bawaslu segera bertindak dan memberikan sanksi kepada oknum perangkat desa apabila terbukti bersalah.
“Saya selaku masyarakat sangat berharap Bawaslu dapat menindak tegas oknum oknum perangkat desa yang ikut berpolitik dalam pilkada , buat efek jera agar yang lain tidak ikut ikutan,”Ujar Roni.(Imron)