Operasi Zebra Krakatau 2024: Ini 9 Pelanggaran yang Akan Ditindak

/foto.dok.polresta balam

BongkarPost.co.id

BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, Operasi Zebra Krakatau 2024 akan digelar mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 di seluruh wilayah Lampung.

Bacaan Lainnya

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus mendukung kelancaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang akan segera berlangsung.

Operasi Zebra Krakatau kali ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, namun juga berupaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi jumlah kecelakaan fatal di jalan raya.

Selain itu, operasi ini menjadi salah satu upaya strategis dalam menciptakan keamanan di jalan raya saat momen penting nasional seperti pelantikan pemimpin negara.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengungkapkan bahwa ada sembilan jenis pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2024.

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran ini dianggap sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas yang kerap berakhir fatal.

“Kami menargetkan pelanggaran yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal di jalan. Penindakan yang kami lakukan nantinya akan diiringi dengan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat,” jelas Kompol Ridho Rafika.

Prioritas Penindakan Operasi Zebra Krakatau 2024

Kompol Ridho menegaskan bahwa sembilan pelanggaran utama ini dipilih berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap keselamatan pengguna jalan. Berikut adalah sembilan pelanggaran yang akan menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra Krakatau 2024:

1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Penggunaan ponsel saat berkendara adalah salah satu faktor terbesar yang menyebabkan gangguan konsentrasi. Pengemudi yang teralihkan oleh ponsel sering kali tidak menyadari situasi di sekitarnya, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur

Pengendara di bawah umur dianggap belum memiliki kematangan emosional dan pengalaman yang cukup dalam mengemudikan kendaraan dengan aman. Oleh karena itu, penindakan terhadap pengemudi yang belum memenuhi syarat usia sangat penting untuk mencegah kecelakaan.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Boncengan lebih dari satu orang di sepeda motor tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga sangat berbahaya. Hal ini mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dan sabuk pengaman adalah bentuk perlindungan dasar bagi pengendara. Helm SNI mampu mengurangi dampak cedera kepala jika terjadi kecelakaan, sementara sabuk pengaman menjaga pengemudi tetap berada di tempatnya dalam kendaraan saat terjadi tabrakan.

5. Pengemudi atau pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol dapat mengurangi kemampuan refleks dan konsentrasi. Ini adalah salah satu faktor penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya.

6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas

Pengemudi yang melawan arus tidak hanya berbahaya bagi dirinya sendiri, tetapi juga membahayakan pengendara lain. Kondisi ini sering menimbulkan kecelakaan tabrak depan yang berisiko tinggi.

7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan

Kecepatan yang berlebihan mengurangi kemampuan pengemudi untuk mengendalikan kendaraan, terutama saat harus melakukan pengereman mendadak. Kecelakaan akibat kecepatan tinggi sering kali berujung pada korban jiwa.

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL)

Kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi yang ditentukan sangat berbahaya karena mengganggu keseimbangan kendaraan serta dapat merusak infrastruktur jalan.

9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol

Bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi keadaan darurat. Kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan memicu kecelakaan beruntun.

Kompol Ridho menambahkan, selain penindakan tegas, Operasi Zebra Krakatau 2024 juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Petugas di lapangan akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan diri dan orang lain.

“Operasi ini tidak hanya tentang penindakan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Kami ingin masyarakat Lampung lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” jelasnya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi mengenai keselamatan lalu lintas.

Melalui Operasi Zebra Krakatau 2024, Ridho berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Tidak hanya menekan angka pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menurunkan jumlah kecelakaan yang kerap terjadi akibat kelalaian pengemudi.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga melindungi orang lain,” tutur Kompol Ridho.

Diharapkan, dengan adanya Operasi Zebra ini, masyarakat Lampung dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan memahami betapa pentingnya keselamatan di jalan. Operasi yang berlangsung selama dua minggu ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang terhadap keselamatan lalu lintas di wilayah Lampung.(Jim/rls)

Pos terkait