Nuryadin Gugat Kapolresta Bandarlampung: Tantang Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan di PN Tanjungkarang
Bongkar Post, Bandarlampung
Langkah mengejutkan datang dari pengusaha besar di Lampung, H. Nuryadin, S.H., yang dikenal sebagai “Raja Besi Tua”.
Ia resmi menggugat Kapolresta Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Gugatan tersebut telah terdaftar pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk, dan diklasifikasikan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurut jadwal, sidang perdana praperadilan ini akan digelar Jumat, 17 Oktober 2025, di ruang sidang PN Tanjungkarang.
Saat dikonfirmasi mengenai langkah hukum yang ditempuhnya, H. Nuryadin enggan berkomentar banyak. Ia hanya meminta agar awak media menghubungi Penasehat Hukumnya, Mik Hersen, S.H., M.H.
Dihubungi terpisah, Mik Hersen membenarkan bahwa kliennya telah resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
“Benar, gugatan sudah kami daftarkan di PN Tanjungkarang. Namun untuk isi dan materi praperadilan, kami belum dapat mengungkapkannya sekarang. Kita tunggu saja sidang perdana nanti,” ujar Mik Hersen, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan, langkah hukum yang diambil kliennya merupakan upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas penetapan tersangka yang dinilai janggal.
“Kami percaya pada proses hukum yang adil dan terbuka. Karena itu, praperadilan ini menjadi sarana untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah sesuai prosedur hukum atau belum,” tambah Mik Hersen.
Perkara ini diprediksi bakal menarik perhatian publik, mengingat sosok H. Nuryadin dikenal luas di Lampung sebagai salah satu pengusaha berpengaruh di sektor besi tua. Banyak pihak kini menanti jalannya sidang yang diyakini akan membuka tabir di balik penetapan tersangka terhadap sang pengusaha besar itu. (*)