Nuryadin Desak Kejati Lampung Segera Tentukan Tersangka Kasus Korupsi PT. LEB Rp271,5 Miliar
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Konvensi Advokat Indonesia Maju (BPP-KAIM), H. Nuryadin, S.H., mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang melibatkan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha PT. Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Provinsi Lampung.
Nuryadin menegaskan, penyidikan yang sudah berjalan sejak 17 Oktober 2024 harus segera menunjukkan titik terang.
“Kami mendesak Kejati Lampung untuk mengungkap aliran dana yang dipertanyakan, sebab kami yakin tidak mungkin hanya satu atau dua orang yang terlibat dalam kasus besar ini,” ujar Nuryadin, Senin (23/12/2024).
Ia mengingatkan, meskipun dana sebesar USD 17,286,000 (sekitar Rp271,5 miliar) telah disita, hingga kini Kejati Lampung belum juga mengumumkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka.
“Kami sudah menunggu lebih dari dua bulan. Kami khawatir, jika berlarut-larut, akan muncul spekulasi bahwa ada pihak besar yang menghalangi proses hukum ini,” tambahnya.
Nuryadin juga menekankan perlunya pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung, jika diperlukan.
“Semua pihak yang berkaitan harus diperiksa agar kasus ini terang benderang,” tegasnya.
Di ketahui, Penyidikan kasus ini mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang diterima PT. LEB dari Pertamina Hulu Energi untuk pengelolaan PI 10 persen di WK OSES.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Heri Wardoyo, Komisaris PT. LEB, serta Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT. LEB.
Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka. (Jim/rls)