Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) jurusan bisnis digital 2024 Unila, Resmi dinaikkan ke ranah penyidikan setelah sebelumnya tingkat pendidikan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan estimasi.
Pada tanggal (20/6/2025) lalu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap 52 orang saksi dan peserta 11 orang panitia serta 28 alumni termaauk satu orang tenaga medis yang dimana korban melakukan perawatan.
Setelah dirawat sewaktu korban masih menjalani perawatan ditemukan penyakit tumor di otak korban Almarhum Pratama Wijaya.
Akan tetapi keluarga korban atau ibu dari orangtua korban menolak hasil forensik karena dari kecil sang anak tidak pernah merasakan sakit apalagi tumor, pada hari selasa (7/10/2025).
Menurut keterangan kepolisian pada saat konfrensi pers yang dilaksanakan pada hari selasa (7/10/2025) mengatakan hasil estimasi peristiwa diketahui bahwa korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang tapi ada beberapa korban lain uang juga menjadi korban berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi surat dan petunjuk ahli serta barang bukti.
“Dari bukti yang ada kami menemukan bukti bahwa terdapat kekerasan, dan tidak mudah menggambarkan kontroversi suatu tempat dengan banyak orang untuk memakai siapa dan berbuat apa-apa,” kata dirkrimum polda lampung.
“Sehingga untuk mengetahui siapa yang membuat dan apa yang kemudian dilakukan kami belum bisa menyimpulkan, sehingga ini akan kami naikkan ke proses penyidikan”sambungnya.
“Dari informasi oleh dokter forensik, jenazah mengalami tumor dan sulit menemukan hasil kekerasan dari jenazah karena jenazah sudah memulai membusuk, akan tetapi kami menemukan tumor pada bagian otak mengeluarkan cairan,”sambungnya lagi.
“Kami memohon doanya dan nanti akan kami sampaikan segera agar bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat, hari ini pidananya sudah terbukti dengan kota naikkan ketika kekerasannya dan saya sampaikan penganiayaan dan akan segera kita laksanakan siapa yang terbukti bersalah dan akan kami tahan, untuk saat ini kami belum menyimpulkan masih memerlukan bukti yang kuat dari saksi-saksi,”tutupnya(diki)