Musyawarah Penyelesaian Masalah Tapal Batas 2 Desa di Kotabumi Selatan Kembali Digelar

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara — Musyawarah akhir penyelesaian persoalan tapal batas antara Desa Mulang Maya dan Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kembali digelar.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman, ini diikuti oleh Kepala Desa, tokoh adat, dan masyarakat dari kedua desa.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan kejelasan batas wilayah, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik serta mendukung kelancaran pembangunan desa. Penentuan batas wilayah ini berlandaskan Undang-Undang yang mengatur pemerintahan desa, yang menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan kewenangan dan tata kelola wilayah desa. Senin (3/11/2025).

Dalam musyawarah itu, Tokoh Adat Mulang Maya, Kartubi, gelar Sutan Ratu Penyimbang, menegaskan bahwa musyawarah untuk mufakat merupakan strata tertinggi dalam pengambilan keputusan adat. Ia juga mengingatkan agar pihak Curup Guruh Kagungan menghormati kesepakatan para tokoh adat yang telah terjadi pada tahun 1975, saat wilayah Curup Guruh Kagungan diberikan oleh tokoh adat Mulang Maya.

“Desa Curup Guruh Kagungan harus menerima apa yang telah di berikan oleh Desa Mulang Maya” kata Kartubi, gelar Sutan Ratu Penyimbang.

Sementara itu, Tokoh Adat Curup Guruh Kagungan, Ahmad Sampurna Jaya, yang juga mantan Kepala Desa setempat, memohon agar peta wilayah yang ada saat ini dapat disetujui, dengan alasan mempertimbangkan aspek administrasi kependudukan dan kepemilikan aset.

“Kami mohon agar tapal batas yang ada saat ini bisa disepakati, mengingat administrasi seperti sertifikat dan surat berharga lainnya, akan ikut berubah jika terjadi perubahan tapal batas” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kartubi menilai permintaan itu sudah terlambat. Menurutnya, keberatan seharusnya disampaikan sejak awal sebelum persoalan ini berkembang menjadi polemik. Namun demikian, ia tetap menawarkan solusi, yakni dengan melakukan pengukuran dan penentuan ulang tapal batas secara bersama, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Tokoh adat lainnya, Ilham Puccak, gelar Sutan Ratu Sang Diwo Tuho Tuan Yang Besar Raja Yang Sakti, menegaskan bahwa kesepakatan adat tahun 1975 telah final. Untuk itu, ia menyerahkan penentuan batas wilayah terkini kepada pemerintah desa bersama tokoh adat dan masyarakat kedua desa.

“Menurut adat tapal batas yang telah ditetapkan, dan disepakati pada 1975, oleh tokoh adat kedua belah pihak saat itu sudah final” tegas Ilham Puccak.

Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman, menyambut baik hasil musyawarah tersebut dan menyepakati langkah pengukuran ulang titik koordinat batas wilayah.

“Pak Kades silakan menentukan waktunya dan siapa saja yang akan dihadirkan dalam pengukuran nanti,” ujar Dedi.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Thamrin Adenan, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil musyawarah.

“Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, maka kita akan melaksanakan apa yang telah disepakati hari ini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mulang Maya, Alwan, menegaskan bahwa hasil musyawarah kali ini akan dituangkan dalam notulen dan berita acara kesepakatan agar menjadi dasar resmi dalam pelaksanaan pengukuran dan penentuan titik koordinat.

“Musyawarah menghasilkan kesepakatan bahwa kita berpijak pada aturan pemberian atau pelepasan Desa Curup Guruh Kagungan dari Desa Mulang Maya pada tahun 1975. Tokoh adat dan masyarakat Curup Guruh Kagungan menerima wilayah sebagaimana pemberian awal tersebut,” pungkas Alwan. (0REAN)

Pos terkait