Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Nama orang di Kabupaten Pesawaran yang dicatatkan pada dokumen kependudukan disarankan terdiri minimal dua kata. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bunyamin mendampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pauzan Suaidi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/7/2022).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bunyamin mengatakan bahwa sudah menerapkan Permendagri tersebut sejak diundangkannya.
“Iya, sudah berlaku di Kabupaten Pesawaran sejak bulan April saat diundangkannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).
Dirinya juga menambahkan, untuk Permendagri tersebut sudah dilaksanakan sosialisasi dan mendapat respons yang baik dari masyarakat.
“Untuk sosialisasi sudah kami lakukan saat kegiatan kerja, misalnya kunjungan ke desa-desa. Dan Alhamdulillah respons masyarakat positif semua, karena memang tidak memberatkan masyarakat,” ucapnya.
“Karena ini kan hanya untuk yang belum terdata di Disdukcapil aja, seperti bayi, jadi ngga memberatkan masyarakat. Dan kalo untuk yang udah didata namun menyalahi Permendagri tersebut, misal namanya “Al – Jufri”, itu kan makai tanda baca ” – ” (Strip), gapapa ngga usah diperbaiki,” timpalnya.
(Akbar)







