Modus Hilangkan Ilmu Pelet, Petani Cabuli Siswi SMA 10 Kali

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus kasus rudapaksa yang dilakukan seorang petani yang juga di kenal sebagai guru silat dengan modus ilmu pelet, Rabu (23/11/2022).

HRT (46) ditangkap oleh Unit IV PPA Polres Pesawaran atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA sebanyak lebih dari 10 kali dalam waktu satu tahun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menerangkan jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban AWS (17) sudah berulang ulang yang diduga dilakukan pelaku di rumah nenek korban.

Menurut Kapolres antara pelaku dan korban sudah saling mengenal karena pelaku HRT tersebut adalah seorang pelatih perguruan silat lingkungan rumah pelaku maupun korban di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

“Yang mana korban adalah murid dari perguruan silat yang pelaku latih,” kata Kapolres.

Kemudian Pratomo menjelaskan terkait kronologis kejadian dari rudapaksa tersebut, dirinya pun menjelaskan jika pelaku menggunakan tipu muslihat untuk memperdaya korban.

Dimana pelaku menakuti-nakuti korban dengan dalih jika terkena ilmu hitam atau pelet.

Sehingga korban yang merasa ketakutan akan bualan dan tipu muslihat pelaku tersebut akhirnya menruti permintaan pelaku tersebut.

Selain memiliki hubungan dekat dengan pelaku, korban pun menuruti permintaan dari pelaku dikarenakan merupakan pelatih di salah satu perguruan silat.

Dimana dalam modus ritual penghilangan ilmu hitam tersebut, pelaku mempersiapkan dupa, pasir kasar, lilin, dupa aroma terapi, pasir halus, parfum dan tanah.

Dan akhirnya pada Kamis 30 September 2021 pelaku melakukan perbuatan rudapaksa tersebut dirumah nenek korban dengan dalih pengobatan.

“Dalam modus ritual tersebut, pelaku melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali dan berlangsung dalam satu tahun” kata dia.

Lalu kemudian lanjutnya, karna perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban secara terus menerus, ibu dari korban pun mencurigai gelagat korban yang aneh.

Dimana ibu dari korban tersebut mendesak untuk bercerita apa yang sebenarnya terjadi.

Karena desakan dari sang ibu, akhirnya korban pun mulai berani untuk menceritakan apa yang terjadi dan atas perbuatan yang sudah dilakuakn oleh pelaku HRT kepadanya.

Lalu ibu korban yang tidak terima atas perbuatan dari pelalu, kemudian melaporkannya ke Mapolres Pesawaran.

Sehingga atas laporan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku HRT tanpa perlawanan.

Kini, lanjutnya pelaku terancam dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan wanita.

“Dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

(Akbar)

Pos terkait