MK Mendiskualifikasi Aries Sandi, Memutuskan Pilkada Ulang

Breaking News. (Foto: tangkap layar ytc MK) 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Jakarta,

Akhirnya, sidang yang dipimpin hakim MK memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto sebagai kepala daerah terpilih.

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK umumkan pembatalan SK 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran pada 3 Desember 2024 lalu.

“Menyatakan diskualifikasi dari calon bupati pasangan urut nomor 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024,” ucap Suhartoyo seperti dikutip dari youtube MK RI, Senin (24/02/2025).

Dikatakannya, akan dilakukan Pilkada Ulang di Pesawaran. Hakim memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.

Sementara pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

Kemudian hakim juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan tersebut diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Diketahui, sebelumnya beberapa kali Mahkamah Konstitusi RI telah menggelar sidang putusan sengketa PHPU Pilkada Pesawaran dengan Pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.

(Red)

 

Pos terkait