Bandar Lampung, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Lampung 2024, Rahmat Mirzani Djausal dan dr Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030 terpilih melalui Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Emersia Hotel & Resort, Jl Wolter Monginsidi, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU setempat, Erwan Bustami bilang, pihaknya menetapkan pasangan ini terpilih berdasar Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025.
“Memutuskan, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung periode 2025-2030. Setelah unggul dalam Pilkada Lampung 2024, memperoleh suara sebanyak 3.300.681 suara atau 82,69 persen dari total suara sah di Provinsi Lampung,” ujar Erwan.
Mirza-Jihan, dari 9 partai politik pengusul yakni gabungan 7 parpol pengusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem); serta 2 parpol pendukung Partai Buruh, PSI; menyusul 3 parpol pendukung Partai Hanura, PPP, Partai Ummat; dan 1 parpol non peserta Pemilu 2024 yaitu PRIMA.
Sementara, paslon petahana nomor urut 1 dari parpol pengusul PDI Perjuangan, Arinal Djunaidi-Sutono (Ardjuno) meraih 691.076 suara (17,21 persen).
Dari DPT Pilgub Lampung 6.527.414 jiwa terdiri 3.304.463 laki-laki, 3.211.406 perempuan, di 2.651 desa/pekon/kampung/Tiyuh/kelurahan di 229 kecamatan di 15 kabupaten/kota dan perinci 6.515.869 DPT, 11.545 daftar pemilih khusus (DPK), total DPT penyalur hak pilih di 13.277 TPS sebanyak 4.271.344 (65,55 persen). Dengan total suara sah 3.991.756 atau 93.45 persen, suara tidak sah 279.588 (6,55 persen).
“Ditetapkan pada Kamis 9 Januari 2025 pukul 20.45 WIB di Bandarlampung. Besok (Jum’at, 10 Januari 2025, red) KPU Provinsi Lampung akan menyerahkan surat keputusan, berita acara, surat pengesahan serta pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD Provinsi Lampung,” kata Erwan.
Selanjutnya, “selambat-lambatnya lima hari sejak semua surat diterima oleh DPRD Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung berkewajiban menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tuntas Erwan.
Penetapan, berdasar ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 PKPU 18/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kendati istimewa, selain dihadiri Pj Gubernur Lampung Dr Samsudin dan unsur Forkopimda Plus, juga hadir anggota cum Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, namun sayangnya paslon Ardjuno tak hadir, mewakilkannya kepada Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dr Yanuar Irawan.
Hadir lainnya, Pembina TPT Mirza-Jihan cum Ketua Partai NasDem Lampung Herman HN, Ketua dan Sekretaris TPT Mirza-Jihan Bachtiar Basri dan Abi Hasan Mu’an, Wakil Sekretaris PAN Lampung Firman Seponada, Sekretaris Partai Gerindra Lampung cum Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Sekretaris Partai Golkar Lampung Ismet Roni, Sekretaris PKB Lampung Sjech Ajeman, Ketua PKS Lampung Ahmad Mufti Salim, Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Lampung Sulaiman Ibrahim, Ketua PSI Lampung Azitrias Tiza, Sekretaris PRIMA Lampung Dede Sulaeman.
Juga hadir, Wakil Sekretaris Partai Hanura Lampung Aldo, Wakil Ketua PPP Lampung, Wakil Ketua Partai Ummat Lampung Gunawan Handoko. Serta Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar beserta jajaran komisioner.
Gawai pewarta turut banjir ‘titipan’ ucapan selamat, beberapa di antaranya melekatkan asa tertingginya, agar Mirza-Jihan yang notabene raihan suara sahnya spektakuler, usai kelak resmi sandang status pemenang terpilih terlantik, tetap egaliter. (Muzzamil)