Miliki Sertifikat Halal Kini UMK Naik Kelas 

Arsiya Heni Puspita, S.I.Kom, Petugas Pendamping Produk Halal dari LP3H Edukasi Halal Indonesia. (Foto: Istimewa)

 

Bacaan Lainnya

 

Miliki Sertifikat Halal Kini UMK Naik Kelas 

 

Oleh: Arsiya Heni Puspita, S.I.Kom

 

(Petugas Pendamping Produk Halal dari LP3H Edukasi Halal Indonesia)

Kini Pelaku Usaha Mikro dan Kecil UMK mulai naik kelas. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dengan adanya subsidi 100 persen bagi UMK dalam pengurusan Sertifikat Halal (SH).

Pelaku Usaha (PU) UMK saat ini bisa membuat sertifikat halal didampingi oleh Petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Produk Halal (LP3H) tanpa mengeluarkan biaya atau gratis.

Menurut Gubernur Mirza, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung akan memfasilitasi UMKM mendapatkan Sertifikasi Halal dan bisa ekspor. Syaratnya harus halal, hanya di produk halal bisa berkompetisi.

Tak hanya itu, Kepala BPJPH Babe Haikal Hasan menegaskan, halal itu menyentuh psikologi terdalam. Untuk mengatisipasi, halal bergerak harus cepat, lebih cepat, dan makin cepat. Halal memberikan kenyamana, keamanan, keselamatan, kepastian serta ketersedian produk halal bagi masyarakat.

 

Manfaat Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

Sertifikat halal banyak memberikan nilai lebih bagi pengembangan usaha menjadi lebih besar dan lebih dikenal. Berdasarkan dari laman SiHalal, setidaknya adan enam hal yang didapat yaitu pertama, meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kedua, memberikan jaminan dan kepastian. Artinya, sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk telah melalui penilaian sesuai standar halal. Sehingga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Sertifikat halal juga bisa menambah reputasi dan citra positif pelaku usaha karena memiliki kepedulian terhadap standar mutu, kesehatan, kebersihan, serta nilai Islam.

Ketiga, memperluas jaringan distribusi produk. Sedangkan ke empat, memberi nilai tambah dan produk akan memiliki unique selling point.

Ke lima, meningkatkan kemampuan dalam pemasaran. Saat ini sertifikat halal menjadi syarat untuk menjual produk pada platform perdagangan online dan offline.

Terakhir, ke enam memiliki kesempatan meraih pasar halal global dalam meningkatkan daya saing. Produk yang memiliki sertifikat halal lebih mudah diterima di pasar domestik dan internasional. Terutama di negara-negara yang mayoritas Islam.

 

Produk Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Sertifikat halal diwajibkan bagi barang serta jasa layanan usaha. Dikutip dari laman SiHalal, adapun barang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik. Juga semua barang gunaan yang dipakai, digunakan/dimanfaatkan masyarakat.

Kemudian jasa layanan usaha terdiri dari penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Pelaku usaha berkewajiban memiliki sertifikat halal bagi yang menjual produk halal dan barang gunaan lainnya dan tidak terkontaminasi dengan hal yang haram. Konsumen berhak menanyakan sertifikat halal sebelum membeli produk atau menggunakan jasa layanan usaha.

Pelaku usaha diharapkan memasang sertifikat halal atau logo halal yang disertai nomor ID atau nomor identifikasi di tempat yang mudah terlihat oleh konsumen seperti di kasir atau tempat lainnya.

Wujudkan produk halal berkualitas bersama Lembaga Pendamping Produk Halal (LP3H) Edukasi Halal Indonesia. (*)

Pos terkait