Merasa Dizalimi, Nuryadin Laporkan Penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kapolda Hingga Kapolri

Merasa Dizalimi, Nuryadin Laporkan Penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kapolda Hingga Kapolri

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Pengusaha rongsokan kawakan sekaligus Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), H. Nuryadin, S.H., angkat suara dengan nada kecewa dan penuh kekecewaan.

Ia menyatakan keberatannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan sumpah palsu dan penistaan, yang dilaporkan oleh kuasa hukum H. Darussalam, S.H., yakni Ujang Tommy, S.H., M.H., ke Polresta Bandar Lampung.

“Saya benar-benar kecewa. Ini tidak adil!” tegas Nuryadin saat dihubungi Kamis, 26 Juni 2025.

Tidak tinggal diam, H. Nuryadin telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam suratnya, ia juga menembuskan laporan tersebut ke berbagai pucuk pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam hingga jajaran internal Polda Lampung.

“Dasar saya melaporkan ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandar Lampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara ini,” ungkap Nuryadin dalam suratnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar Kapolresta Bandar Lampung dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengambil langkah hukum terhadap H. Darussalam.

Menurutnya, tindakan ini penting guna memulihkan kerugian moril dan materiil yang ia alami serta menjaga nama baiknya yang ia klaim telah tercemar.

“Saya bingung dan tidak tahu lagi harus berbuat apa, oleh sebab itu dengan kerendahan hati saya mohon kepada Bapak Kapolda Lampung untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada saya. Kemana lagi saya harus mengadu, karena sepengetahuan saya Bapak adalah pimpinan tertinggi di Polda Lampung ini,” tulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya adalah korban yang dizalimi.

“Saya adalah korban yang teraniaya. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Saya lampirkan bukti-bukti yang saya punya dan saya siap dikonfrontir atau dipertemukan langsung dengan H. Darussalam, bahkan saya siap disumpah pocong jika apa yang saya sampaikan tidak benar. Saya yakin masih ada korban lain yang kasusnya sama seperti saya,” lanjut Nuryadin.

Surat tersebut ditutup dengan nada haru dan harapan agar Kapolda Lampung memberikan atensi serta keadilan atas permasalahan yang dialaminya.

“Saya berpikir, kemana lagi saya harus mengadu kalau bukan kepada Bapak selaku orang tua kami, pimpinan kami di Polda Lampung ini,” pungkasnya.

Surat pengaduan ini turut ditembuskan kepada:

1. Kapolri

2. Irwasum Mabes Polri

3. Kabareskrim Mabes Polri

4. Kadiv Propam Mabes Polri

5. Irwasda Polda Lampung

6. Dirreskrimum Polda Lampung

7. Kabid Propam Polda Lampung

8. Kabag Wassidik Polda Lampung

9. Kabidkum Polda Lampung

10. Kapolresta Bandar Lampung

11. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung

12. Arsip.

(Jim)

Pos terkait