Bongkarpost.co.id
Jakarta (Bongkar Post) – Fakta baru kembali muncul dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Pesawaran Jumat (7/2/2025) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Hal tersebut muncul setelah saksi fakta yang dibawa pihak terkait Edi Nata Menggala mengeluarkan statement mengejutkan dengan menyebutkan bahwa Aries Sandi Darma Putra pada tahun 2010 mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dengan memakai SKPI.
Dengan fakta tersebut tentunya menjadi terlihat makin jelas bermasalah, karena SKPI Aries Sandi diketahui baru diterbitkan pada 2018 setelah ijazah persamaannya mengaku hilang.
Tampak ketua hakim MK Saldi Isra mencecar dengan pertanyaan yang membuat Edi Nata Menggala terdiam. Karena dalam surat kehilangan yang dibuat Edi Nata Menggala disebutkan ijazah persamaan Aries Sandi hilang di seputaran jalan Gajah Mada Bandar Lampung.
“Kalau 2010 mendaftar memakai SKPI, anda berani sekali membuat surat kehilangan kepolisian pada 2018 dengan mengaku hilang diseputaran jalan Gajah Mada, kan anda berarti tau ijazah itu hilangnya sejak 2010,” tanya Saldi Isra.
Karena hal tersebut, hakim konstitusi meminta pihak terkait datang ke sidang lanjutan pada 17 Februari 2025 dengan membawa ijazah SD, ijazah SMP dan raport SMA.
Sementara saksi fakta dari pemohon Laila Soraya yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperkuat dugaan bahwa Aries Sandi tidak mempunyai ijazah paket C.
Laila menuturkan dinas pendidikan sudah mencari berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mengaku lulus ujian persamaan pada tahun 1995 namun tidak ada.
“Tidak ada data dan berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra yang mulya, kami sudah mencoba mencari,” jelasnya.
Karena hal tersebut, hakim konstitusi memerintahkan Disdikbud Provinsi Lampung membawa semua data kelulusan ujian persamaan pada tahun 1995 pada sidang selanjutnya.
“Besok tanggal 17 Februari 2025 ibu dengan kepala dinas datang kesini membawa data ujian persamaan tahun 1995 siapa saja yang ikut ujian dan berapa jumlah yang ikut,” pinta ketua hakim MK Saldi Isra.
Diketahui pada sidang kali ini pemohon pasangan Nanda Indira – Antonius M Ali membawa 4 saksi berupa 2 ahli dan 1 saksi fakta, begitu pula pihak terkait. Sedangkan termohon KPU Kabupaten Pesawaran hanya membawa 1 saksi ahli dan 1 saksi fakta yang merupakan mantan komisioner KPU setempat.(Imron)
									
											





