Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pesawaran melakukan pertemuan dengan berbagai steakholder terkait guna memfasilitasi aspirasi para agen Tour Trip dan Asosiasi Perjalanan Pariwisata Pesawaran Lampung (AP3L) serta masyarakat Ketapang, terkait rencana penarikan retribusi sebesar Rp25.000, di ruang dinas setempat, Selasa (04/01/2023).
“Ya tadi sudah dimusyawarahkan dan diregistrasi. Pada prinsipnya masyarakat di dermaga 1,2,3 dan dermaga 4 Ketapang itu keberatan diangka Rp25.000. Itu sudah kita himpun semua informasi yang ada,” ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Pesawaran Anggun Saputra.
Menurutnya, dari kesepakatan mereka (agen travel, red) menyatakan diangka Rp2.000, dan Rp5.000,. Jadi Rp7.000 itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Mereka juga mengusulkan itu diberlakukan di seluruh wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran.Jadi hasil kajian yang dilakukan dinas pariwisata itu yang kemarin adalah ini hasilnya.
“Keputusan ini pun akan dilaporkan ke pimpinan, namun pada prinsipnya sudah ketemu titik terang diangka itu (Rp7.000,red) meski sudah bernegoisasi diangka Rp10.000, sampai Rp15.000. Mereka tidak mau karena keberatan, memang betul di Ketapang itu hanya untuk penyebrangan saja, bukan tempat bisnis seperti di Pulau Pahawang, di Pantai Ringgung, atau di Pantai Mutun,” ujar dia lagi.
Menurutnya, dari hasil pertemuan ini belum bisa kami konfirmasi ke pihak ketiga dulu, namun kami akan laporkan dahulu ke pimpinan, apapun hasilnya nanti akan diundang pihak investor itu lagi. Memang benar kalau berbicara win – win solution itu, mereka harus membangun terlebih dahulu diuji petik namun tetap akan dikomunikasikan dengan tetap memperhatikan berapa nilai investasi mereka (vendor, red) walaupun belum terjadi.
“Prinsipnya, pemerintah daerah (Pemda) Pesawaran akan bangun sama – sama karena persoalan selama ini tidak ada pendapatan daerah, maka di diskusikan sama – sama karena tidak ada anggaran maka melibatkan vendor. Vendor mengeluarkan itu berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Kepala Dinas terdahulu,” terangnya.
Sebenarnya masih dikatakan Anggun, mereka itu ada PKS. Didalam PKS itu muatannya diangka Rp18.000, itu diluar Perda dan Perbup yang ada. Dengan Pak Ketut selaku Kadis Pariwisata terdahulu, dan Kadishub Pak Ahmad Syafei. Jadi dari itu mereka (vendor, red) dasar hukumnya, semua kegiatan itu ada tiga (3) dasar hukum, yakni Perjanjian Kerja Sama (PKS), Perda Perhubungan, dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Terkait itu juga ada dua opsi. Apakah tetap memakai vendor, apakah bergerak sendiri. Karena kalau memakai vendor angkanya diatas itu. Sebab itu viure bisnis mereka, ketika ini tidak ada realisasi, dan enggak lanjut karena terkait konstribusi hanya Rp7.000, itu. Mau, enggak mau komitmen pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat tetap bergerak, dan itu diberlakukan di seluruh destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
Masih dikatakan Anggun, memang nanti paling berbedanya ketika tidak melakukan penyebrangan Rp2.000 hilang, hanya bayar Rp5.000 untuk Perbup nya, Semua destinasi wisata ada penyebrangan bayar Rp2.000. Juga kalau ada dukungan dari vendor.
“Mau enggak mau, suka enggak suka tetap Pemerintah daerah mengakomodir yang nantinya dipenuhi berbagai fasilitas tempat wisatawa seperti Fasilitas informasi wisatawan, fasilitas kebersihan, fasilitas keamananan dan keselamatan, fasilitas ruang tunggu, dan fasilitas kesehatan, semuanya ditanggung oleh vendor,” pungkasnya.
Untuk itu, tambah Anggun, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran komitmen berbenah di semua destinasi wisata dari hulu hingga hilir setelah PPKM dicabut tahun 2023 yang akan dibenahi untuk mendukung pariwisata Kabupaten Pesawaran dari hulu hingga hilir.
“Itu komitmen kami dari dinas Pariwisata, karena itu arahan pimpinan, bergerak cepat tahun 2023 setelah PPKM dicabut. Kalau untuk tarif kapal wisata penyebrangan dari Dinas Pariwisata sudah mendapatkan ketetapan harga dari Dinas Perhubungan, diantaranya dari jenis kapal besar harga Rp1.200.000, kapal sedang Rp850.000, dan kapal ketinting Rp650.000,” ujarnya lagi.
Maka dari itu, sambung Anggun berharap untuk SOP (standar Operasional Prosedur) itu harus dijalankan dan memang selama ini kan, kapal enggak layak untuk berlayar, sedangkan Dinas Pariwisata sendiri tetap menginventarisir semua tour travel yang ada. Klasifikasi tour travel itu ada standar nya, itu akan dibenahi, lalu terkait SOP dari kesiapan tempat – tempat destinasi itu akan kami monitoring dari dinas pariwisata.
“Dengan tetap kami akan berkoordinasi dengan APH, A3L, para pemilik wisata secara door to door, karena kita ketahui bahwa pemerintah daerah tidak satupun memiliki tempat wisata. Itu punya orang per orang yang menjadi tugas berat pemerintah daerah untuk inovasi dengan bagaimana caranya mendapatkan pendapatan dari tempat wisata bukan milik Pemda bisa menunjang pembangunan Kabupaten Pesawaran,” bebernya.
Diketahui hadir dalam acara tersebut Plt. Kasat Polairud Polres Pesawaran Iptu Suwartono, Kadishub Ahmad Syafei, Kasat Pol PP Efendi, Kabid Kepelabuhan Laut Dishub Dariyo.
Kanit Intelkam Polsek Padang Cermin Aipda Mastam, Bhabinkamtibmas Bripka Obi, Ketua Paguyuban Kapal Ketapang Aan, Ketua AP3L Rahman, Pembina AP3L Toni Yunizar serta para agen Tour Trip Ketapang, dan BPBD Pesawaran Jamal.
(Imron)