Mediasi Sengketa Adat Dibatalkan: Kejari Muara Enim Dituding Abaikan Keadilan Masyarakat Adat
Bongkar Post, MUARA ENIM
Pembatalan sepihak mediasi sengketa Tunggu Tubang oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim telah memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat adat Semende Darat Laut (SDL). Janji penyelesaian yang semula diumbar, kini berujung pada luka lama yang kembali menganga.
Kejari Muara Enim, yang awalnya menjadwalkan mediasi pada Senin (5/11/2025), secara kontroversial membatalkan undangan tersebut keesokan harinya. Alasan peralihan ranah hukum ke perdata dinilai janggal, mengingat legitimasi hukum adat yang diakui negara.
Praktisi Hukum dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Satria Jaya SH, menegaskan bahwa peran kejaksaan seharusnya menjamin penegakan hukum adat. “Pembatalan ini mengindikasikan ketidakseriusan Kejari Muara Enim dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Keputusan ini bukan hanya memupuskan harapan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan akan adanya kepentingan tersembunyi. Masyarakat SDL kini mempertanyakan komitmen Kejari Muara Enim terhadap keadilan, serta independensi lembaga tersebut dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat adat. Akankah Kejari Muara Enim mampu membuktikan diri berpihak pada kebenaran, atau justru semakin terperosok dalam pusaran ketidakpercayaan?
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan atau artikel tersebut di atas, anda dapat mengirimkan tulisan atau artikel yang berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#Sumber Keluhan Masyarakat







