Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial PT Putra Sungai Musi PHK Sepihak Di Disnasker Muara Enim

Bongkarpost.co.id

Muara Enim,

Bacaan Lainnya

Dinas Tenaga kerja Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan melalui Bidang Hubungan Industrial  melaksanakan Mediasi suda masuk Trifartit ke tiga , Perselisihan Hubungan Industrial yang akan Mediasi langsung bapak Fajar bersama staf yang lain, dengan pihak perusahaan PT Putra Sungai Musi jenis bidang usaha :Jasa Kontruksi . beralamat Desa ujan mas ulu , kecamatan ujanmas kabupaten Muara Enim

Dalam Perundingan Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) kedua belah pihak ,di hadiri Mediator Hubungan industrial Disnasker Muara Enim ,pihak PT PSM , karyawan PT PSM Defri dan rekan rekan. Warga desa ujanmas kecamatan ujanmas kabupaten Muara Enim Dan kuasa pendampingan DPP APMB ( Aliasi Pribumi Muara Enim Bersatu ) Kabupaten Muara Enim Bapak Erdi Tohron SH Ketua DPP Aliansi Pribumi Muara Enim Bersatu bersama Fatner yang lain , kamis ( 30 .10.2025 )

Mediasi Trifartit ke tiga kalinya pada saat acarah di mulai ,sesuai dengan undangan yang telah di kirim ke pihak PT Putra Sungai Musi ,namun pihak manajemen PT PSM tidak Biasa hadir , dan dia tidak menguasakan ke manajemen yang lain nya dengan alasan pekerjaan tidak bisa ti tingalkan ,saat di hubungi lewat WhatsApp Site Manager PT PSM pak Edy Yanson ,ST

Tidak patuh dan tidak mengindahkan panggilan undangan mediasi Trifartit ke tiga dari DISNAKER Muara Enim

melakukan PHK harus di kaji ulang , pekerja tidak boleh di pandang perspektif ekonomi semata , harus di pandang dari perspektif hak azazi manusia dan pekerja adalah manusia, pekerja harus dengan cara memanusiawi, pengusaha untuk berlaku adil dan perusahaan tidak boleh sewenang mem PHK , prinsip dasar dapat di simpulkan dari pasal 151 ayat 1 dan pasal 153 UU no 13 tahun 2003
( red )

Pos terkait