Mediasi Dilanjut Pekan Depan, Penggugat Tetap Buka Pintu Damai dengan PLN

Foto. Jimmi

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung

Perkara hukum antara seorang warga yang juga pemilik usaha kafe dengan pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, telah digelar mediasi perdana antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut belum berhasil menemukan titik terang.

Rencananya, mediasi lanjutan akan kembali digelar pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang.

Ketua tim kuasa hukum penggugat, Andri Meirdyan, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa hari ini merupakan jadwal mediasi pertama antara pihaknya sebagai penggugat dan PLN sebagai pihak tergugat.

“Agenda mediasi berjalan sebagaimana mestinya, dan dalam kesempatan itu kami menyampaikan pokok-pokok gugatan kepada mediator,” ujarnya.

Dari pihak PLN sendiri hadir dalam ruang mediasi dan memberikan tanggapan. Menurut Andri, pihak PLN pada prinsipnya menyangkal isi gugatan.

Namun, ia menegaskan bahwa mediasi bukanlah ajang untuk menentukan siapa yang benar atau salah.

“Karena ketika perkara sudah sampai ke pengadilan, masing-masing pihak tentu memiliki dalil dan dasar hukum untuk mempertahankan pendapatnya,” jelasnya.

Dalam forum mediasi tadi, pihak penggugat juga menyampaikan kesediaan untuk mencari solusi bersama yang saling menguntungkan (win-win solution).

“Seperti yang disampaikan oleh mediator, semangatnya seperti lagu pramuka: di sana senang, di sini senang. Artinya, tidak ada yang merasa menang atau kalah, yang terpenting adalah tercapai solusi,” kata Andri.

Pihak PLN, menurutnya, juga sepakat dengan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan, karena damai itu indah.

Namun, dalam mediasi kali ini, belum ada solusi konkret yang mereka sampaikan.

“Mereka akan menyampaikan dulu ke pimpinan PLN, dan tanggapannya akan disampaikan dalam mediasi lanjutan yang dijadwalkan tanggal 24 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A,” tambahnya.

Andri menyatakan pihaknya tetap membuka diri dan tidak bersikap kaku dalam proses mediasi ini.

“Karena prinsip mediasi adalah mencari titik temu, bukan saling menyalahkan. Jika nanti dalam mediasi tidak ditemukan solusi, maka proses akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara,” ujarnya.

Ketika ditanya soal peluang damai, Andri menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk damai.

“Namun sampai saat ini, pihak tergugat (PLN) belum menyampaikan solusi apa pun. Mereka masih akan berkoordinasi secara internal dan menyampaikannya minggu depan,” ucapnya.

Pihak penggugat sendiri telah menyampaikan semua poin gugatan secara lengkap dalam bentuk resume kepada mediator. Kini, mereka tinggal menunggu bagaimana pihak PLN memberikan tanggapannya.

Dalam mediasi tadi, juga sempat dibahas isu mengenai oknum yang berada di luar materi utama gugatan, namun Andri menilai hal itu tetap relevan.

“Menurut kami, itu adalah benang merah dari persoalan ini, terutama terkait tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan dalam waktu yang relatif berdekatan. Bahkan, ini sudah yang keempat kalinya,” paparnya.

Ia menambahkan, bisa saja hal tersebut dilakukan oleh oknum, dan tidak mencerminkan kebijakan resmi PLN sebagai institusi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan PLN, bukan oleh petugas internal PLN.

“Di sinilah letak persoalannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam mediasi tadi, pihaknya sepakat bahwa nama baik PLN sebagai BUMN harus dijaga bersama.

“Namun klien kami juga berhak mencari keadilan sebagai warga negara. PLN adalah perusahaan monopoli di bidang kelistrikan, jadi tanggung jawabnya besar dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional,” ujarnya.

Andri menegaskan, gugatan ini bukan untuk menjatuhkan PLN, tapi justru untuk menjaga marwah PLN sebagai milik masyarakat.

“Aturan memang jelas tertulis di atas meja. Tapi bagaimana implementasinya di lapangan? Apakah aturan itu benar-benar dijalankan?” tanyanya.

Ia menambahkan bahwa di lapangan, banyak tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga, bukan pegawai PLN langsung. Hal inilah yang menurutnya harus diuji secara hukum dalam persidangan.

“Kalau pihak tergugat punya dalil, silakan. Tapi kami juga menyampaikan fakta di lapangan sebagaimana yang kami alami dan kami sampaikan dalam mediasi hari ini,” tutupnya.

Sebagai informasi, gugatan ini muncul setelah PLN diduga memutus aliran listrik secara sepihak di kafe milik warga tersebut. Hal itu memicu kerugian usaha dan akhirnya berujung pada upaya hukum di pengadilan. (Jim)

Pos terkait